Program Tertib Sertifikat, Pemkab Sukoharjo Rintis E-Siplah

Kepala DPUPR Sukoharjo Suraji ketika memberikan sambutan dalam acara sosialisasi “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” (PTSL) di Wisma Boga, Solo Baru, Grogol, Selasa (25/9).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menyelesaikan program pensertifikatan tanah. Saat ini, jumlah tanah yang belum memiliki sertifikat tinggal 3,5% atau sekitar 17.000 bidang tanah. Untuk mempercepat program tersebut, para kepala desa, lurah, camat dan pejabat terkait diminta untuk aktif membantu. Nantinya, jika seluruh bidang tanah sudah memiliki sertifikat, Pemkab Sukoharjo akan membuat program Sistem Informasi Pertanahan dan Lahan (E-Siplah) untuk penataan dan pengelolaan tanah dan lahan yang ada di Sukoharjo.



“Selama ini, Sukoharjo dibawah kepemimpinan Bupati Wardoyo Wijaya sangat luar biasa dalam menjalankan kebijakan soal pensertifikatan tanah,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo Dwi Purnama saat jadi pemateri dalam acara sosialisasi “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” (PTSL) di Wisma Boga Solo Baru, Grogol, Selasa (25/9).

Dikatakan Dwi Purnama, sebelum program nasional muncul, Sukoharjo sudah menjalankan Proda dengan sasaran warga kurang mampu. Untuk itu, BPN Sukoharjo tidak heran jika Pemkab Sukoharjo berani pasang target tahun 2019 nanti semua tanah sudah memiliki sertifikat. Pasalnya, pekerjaan rumah sekarang tinggal menyelesaikan 3,5% atau sekitar 17.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Dwi mengatakan, sisa tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut tidak hanya milik perorangan saja, namun juga milik pemerintah khususnya Pemkab Sukoharjo. Seperti tanah kas desa maupun kelurahan. Untuk itu, pihak desa diminta aktif melakukan pelacakan dan pendataan berkaitan dengan kondisi terakhir tanah tersebut.

“Kepala Desa/Lurah dan Camat di 167 desa dan kelurahan harus punya data valid. Tanah milik pemerintah di wajibkan bersertifikat. Tanah pemerintah juga jadi sasaran BPN sehingga tidak hanya milik warga perorangan saja,” paparnya.



Pemerintah pusat sendiri sudah menjalankan program berkaitan dengan PTSL. Diharapkan, program tersebut dapat dimaksimalkan semua pihak termasuk pemerintah daerah. PTSL sendiri dimaksudkan sebagai kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah memiliki landasan hukum berkaitan dengan PTSL. Berupa Perbup Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan dalam PTSL bisa diambilkan melalui APBD maupun APBN. Biaya tersebut dipakai untuk pendaftaran, penelitian, pemeriksaan, dan pengukuran tanah.

Ketentuan biaya persiapan PTSL mendasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jenis biaya dikategorikan ada tiga yakni, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa.

“Besaran biaya tersebut sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali,” ujarnya.

Program E-Siplah sudah dirancang lama dan diharapkan bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Keberadaan program tersebut sangat membantu pemerintah salah satunya berkaitan dengan penataan dan pengelolaan tanah dan lahan dibidang tertentu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments