Pastikan THR Dibayarkan, Bupati Sukoharjo Pantau ke Sejumlah Perusahaan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat memantau sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR, Rabu (3/4/2024).

Sukoharjonews.com – Dalam upaya untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai aturan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melakukan pantauan di perusahaan. Bupati mendatangi PT Cahaya Kharisma dan PT Rina Jaya yang berada di Kecamatan Grogol, Rabu (3/4/2024).


Pantauan pertama dilakukan di PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan. Bupati dan rombongan bertemu langsung pihak perusahaan dan melakukan dialog. Dalam kesempatan itu manajemen perusahaan menyatakan total ada sekitar 1.900 karyawan yang bekerja dan sudah mendapatkan pembayaran THR pada 2 April 2024. THR yang dibayarpun sudah sesuai aturan pemerintah.

Untuk memastikan karyawan sudah menerima pembayaran THR, Bupati pun melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan karyawan yang masih bekerja dan menanyakannya langsung. Sejumlah karyawan pun memberikan keterangan jika sudah menerima THR secara penuh.

Usai dari PT Cahaya Kharisma Plasindo, Bupati kemudian melanjutkan pantauan di PT Rina Jaya Garment yang juga ada di Desa Telukan, Grogol. Dari keterangan manajemen perusahaan, THR sudah dibayarkan lebih awal, yakni pada 28 Maret 2024. Total ada 1.550 karyawan yang sudah dipastikan menerima pembayaran THR dari perusahaan secara penuh.


“Dari dua perusahaan yang saya datangi semua sudah membayarkan THR secara penuh kepada karyawan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, dengan pantauan tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi para pekerja yang ada di Sukoharjo.

“Saya berharap semua perusahaan yang berada di Sukoharjo membayar THR sesuai ketentuan pemerintah dan dibayar penuh,” ujarnya.

Kepala Dispernaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, dinas sebelumnya sudah melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.


Menurutnya, keterlibatan bupati dan jajaran Pemkab Sukoharjo dalam pemantauan tersebut sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja. Pasalnya, THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pengawasan kami hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR. Kalaupun ada, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan,” katanya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *