Cek di Sini, Berikut Ini Penjelasan tentang Hukum Julid di Media Sosial dalam Islam

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Tengah ramai gerakan julid di media sosial. Pasalnya, jagad maya, masih tidak asing di telinga kita dengan gerakan bernama “Julid Fi Sabilillah”. Gerakan ini merupakan aksi netizen Indonesia yang berkoalisi dengan Malaysia dalam melawan Zionis dan Israel di media sosial.

Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (21/7/2026), gerakan ini berfokus untuk memerangi propaganda Zionis di media sosial. Target utama dari gerakan ini merupakan tentara Israel, polisi Israel, warga Israel atau Institusi Israel yang membuat narasi anti-Palestina. Namun, kegiatan ini hanya berfokus untuk memerangi Zionis dan Israel, bukan Yahudi sebagai ras dan agama. Lantas, bagaimana hukum Julid di media sosial dalam islam?

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum Julid di media sosial dalam Islam. Seorang diperbolehkan untuk julid dengan memberikan komentar negatif apabila bertujuan untuk jihad kepada orang kafir yang memusuhi Islam bahkan bisa menjadi fardhu kifayah dalam rangka upaya kepedulian terhadap umat muslim Palestina dan aksi protes terhadap agresi Israel.

Sebagaimana dalam kitab Ruhul Bayan, juz 6, halaman 227 berikut;

ويجوز أن يكون الجهاد بالالسنة بترك المداهنة فى حقهم وإغراء الناس على دفع فسادهم

Artinya : “Jihad itu diperbolehkan dengan ucapan dengan meninggalkan sanjungan terhadap mereka dan menghasut orang-orang agar menjauhi keburukannya.”

Berdasarkan keterangan diatas seseorang diperbolehkan julid di media sosial apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat. Namun demikian dalam menyampaikan konten atau tulisan harus menghindari dampak negatif yang lebih besar, semisal mem-bully agama atau sesembahan umat lain dan provokasi yang melanggar aturan-aturan perang yang disepakati dunia internasional.

Sebagaimana dalam kitab Tafsir Thabari berikut,

قال ابن زيد في قوله : ( فيسبوا الله عدوا بغير علم ) قال : إذا سببت إلهه سب إلهك ، فلا تسبوا آلهتهم .

Artinya : “Berkata Ibnu zaid mengenai Firman Allah SWT( فيسبوا الله عدوا بغير علم ) bahwasanya apabila kamu mencela tuhan mereka maka mereka akan mencela tuhanmu, maka janganlah cela tuhan mereka.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan julid di media sosial apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat. Namun demikian, dalam menyampaikan konten atau tulisan harus menghindari dampak negatif yang lebih besar, semisal mem-bully agama atau sesembahan umat lain.

Demikian penjelasan mengenai hukum julid di media sosial dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *