Kejari Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono saat meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kejari usai pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Jumat (17/4/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pencanangan dilakukan Jumat (17/4/2020) dan disaksikan oleh Bupati Wardoyo Wijaya dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui video conference. Pencanangan sendiri ditandai dengan penandatangan oleh Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono.



“Pencanangan Zona Integitas menuju WBK dengan sarana video conference bersama pejabat Forkopimda karena masih dalam situasi pandemi virus Corona,” jelas Tatang.

Dikatakan Tatang, pencanangan ZI menuju WBK tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi dimana hal itu merupakan upaya peningkatan kinerja demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan kejaksaan yang modern. Menurutnya, sudah menjadi keharusan untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam penegakan supremasi hukum. Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk mengembalikan kejayaan dan martabat terhadap penegakan hukum dan juga penegakan keadilan.

“Pencanangan Zona Integitas merupakan suatu formulasi yang tepat untuk mengembalikan citra kejaksaan menuju Wilayah Bebas Korupsi,” ujarnya.

Kajari menambahkan, pencanangan ZI merupakan salah satu tahapan menuju WBK dimana tahapan sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Tahapan lainnya antara lain membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan juga enam perubahan lainya dimana perubahan fokus pada pelayanan masyarakat. Selain membangun PTSP, Kejari juga memberikan pelayanan pembayaran tilang secara online. Dengan sistem pembayaran tilang online, masyarakat akan mendapat pelayanan yang cepat kurang dari satu menit.

Khusus untuk PTSP, ujar Kajari, memberikan layanan untuk masyarakat yang hendak melakukan besuk tahanan, layanan laporan masyarakat, dan lainnya.

Perubahan lain terkait pelayanan adalah menyediakan ruang diversi untuk kasus anak dibawah umur, ruang konsultasi antara penyidik dan jaksa, ruang laktasi, ruang bermain anak, serta space terbuka untuk masyarakat. Hal itu harus dipenuhi Kejari Sukoharjo untuk pencanangan ZI menuju WBK tersebut.

Dalam kesempatan, Bupati dan sejumlah pejabat Forkopimda kemudian memberikan testimoni terkait pencanangan tersebut. Seperti Bupati Wardoyo yang menyatakan dukungannya terhadap Kejari yang telah mencanangkan ZI menuju WBK. “Semoga dengan pencanangan ini Kabupaten Sukoharjo benar-benar bersih dari korupsi dan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta akuntabel,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *