Bacok Pemilik Konter HP, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Ilustrasi kasus pembacokan. (Ilustrasi: Wartakepri.co.id)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua pelaku pembacokan terhadap pemilik konter handphone di Jalan Slamet Riyadi, Gayam, Sukoharjo berhasil diringkus polisi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua pelaku pembacokan berhasil ditangkap petugas setelah diintai selama dua bulan.



“Dua pelaku berhasil ditangkap petugas, Rabu (4/7). Saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Mapolres,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (5/7).

Dia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) konter HP tersebut terjadi pada Mei lalu. Korban sekaligus pemilik konter berinisial SK, 40, warga Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo Kota. Sementara, pelaku pembacokan adalah ARW, 18, warga Cilacap dan DWK, 18, warga Ponorogo Jawa Timur. Sebelum beraksi melakukan curat, keduanya diketahui melakukan survei terlebih dahulu.

Selama ini, ujar Baba, para pelaku mencari lokasi secara acak. Sebelum beraksi, keduanya survei lokasi dan menggambarnya. Barulah kemudian aksi dilakukan pada malam hari. Modus tersebut digunakan pelaku saat beraksi di konter HP milik SK di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Gayam.

Apes bagi para pelaku, saat membobol pintu konter, ternyata pemilik konter SK masih berada di dalam dan terbangun. Pelaku yang kaget langsung membacok korban di bagian leher, pelipis, dan tangan. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku belum sempat menguras barang di konter korban.

Setelah itu korban lantas melapor ke Polres Sukoharjo. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran pelaku. Setelah dua bulan penyelidikan, kedua pelaku berhasil di tangkap. ARW di tangkap di Cilacap dan DWK di Ponorogo.

“Kedua pelaku diketahui melakukan aksi tidak hanya di Sukoharjo saja. Mereka juga pernah melakukan di Cilacap, Madiun, Pemalang. Kedua pelaku juga selalu menyasar konter PH,” ujarnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curat dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone android, Sabit Besi (DPB), satu buah sarung warna biru, satu buah celana jins. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *