Belajar Merakit Senpi dari Youtube, Warga karanganyar Ditangkap Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo ungkap kasus senpi rakitan. Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres AKBP Sigit, Rabu (27/3/2024).

Sukoharjonews.com – Seorang warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, YA, 48, ditangkap Polres Sukoharjo terkait senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. YA kedapatan memiliki senpi rakitan jenis “pen gun” dimana YA sendiri belajar dari Youtube untuk merakit senpi tersebut.


“Jadi bermula dari lapaoran masyarakat kemudian diselidiki dan ternyata memang benar. Pelaku ini ternyata juga pengguna narkoba,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Rabu (27/3/2024).

Pelaku YA sendiri diamankan di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo beserta sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu senpi rakitan serta puluhan peluru. Peluru ini ada yang sudah dirakit, ada juga yang masih berupa peluru tembak beton,” lanjut AKBP Sigit.

Selain senpi, lanjutnya, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba. YA ternyata merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, YA mengaku menyimpan senpi rakitan untuk pengamanan diri.


Namun, karena pelaku tidak mempunyai surat izin kepemilikan senjata api, proses hukum tetap berjalan. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu pucuk senjata air softgun jenis pen Gun yang sudah di modifikasi menjadi senjata api revolver, 12 butir peluru 5,7 mm, dan lainnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, pelaku terancam pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya.

Pelaku YA sendiri mengaku belajar dari Youtube cara “upgrade” softgun menjadi senpi. YA mengaku merakit senpi tersebut untuk menjaga diri dan senpi selalu disimpan di rumahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *