Empat Alternatif Penyelesaian Masalah Limbah PT RUM Sesuai Hasil Survey

Ketua Tim Riset Pusat Studi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Munawar Cholil saat memaparkan hasil survey publik tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Pabrik PT RUM.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim Independen Muhammadiyah telah melakukan survey publik tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Pabrik PT RUM di Sukoharjo. Survey yang dilakukan terhadap 150 responden itu menyimpulkan beberapa alternatif penyelesaian polemik limbah yang dikeluhkan warga sekitar.

Ketua Tim Riset Pusat Studi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Munawar Cholil mengatakan, secara garis besar ada empat mekanisme penyelesaian yang tepat dalam penyelesaian masalah pencemaran limbah Pabrik PT RUM berdasarkan hasil survey tersebut.

Baca Juga: Hasil Penelitian Soal Limbah PT RUM, Dua Unsur Limbah Belum Memenuhi Baku Mutu

Bca Juga: Enam Poin Hasil Survey Tim Independen Soal Keberadaan PT RUM

Berikut empat alternatif yang dipaparkan saat penyerahan Laporan Kinerja Tim Independen Muhammadiyah di Ruang Ketua DPRD Sukoharjo, Senin (19/2):


  • Alternatif Pertama, warga menginginkan adanya intervensi pemerintah untuk menutup izin operasional pabrik. Sebagaimana hasil survey alternatif solusi yang diharapkan oleh masyarakat bahwa terdapat 71% Responden setuju PT RUM menutup operasional pabriknya.
  • Alternatif kedua, warga mengharapkan adanya mediasi antara pihak masyarakat, PT RUM dan pemerintah untuk menghasilkan solusi bersama. Dengan cara PT RUM membuat instalasi teknologi untuk meminimalkan dampak pencemaran. Sebesar 60% responden setuju dengan alternatif solusi ini, dan dengan memberikan kompensasi serta CSR kepada masyarakat
  • Alternatif ketiga, warga menghendaki mediasi langsung antara pihak masyarakat dan PT RUM untuk menghasilkan solusi bersama. PT RUM memberikan kompensasi dan CSR kepada masyarakat.
  • Alternatif keempat, warga menghendaki proses hukum untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur pidana, class action maupun gugatan perdata. Karena telah terdapat pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *