Enam Poin Hasil Survey Tim Independen Soal Keberadaan PT RUM

Ketua Tim Riset Pusat Studi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Munawar Cholil saat memaparkan hasil survey publik tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Pabrik PT RUM di Ruang Ketua DPRD Sukoharjo, Senin (19/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan keberadaan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo. Hal tersebut berdasarkan dengan hasil survey yang dilakukan Tim Independen Muhammadiyah terkait Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan PT RUM.


Baca Juga: Hasil Penelitian Soal Limbah PT RUM, Dua Unsur Limbah Belum Memenuhi Baku Mutu

Baca Juga: Empat Alternatif Penyelesaian Masalah Limbah PT RUM Sesuai Hasil Survey

Ketua Tim Riset Pusat Studi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Munawar Cholil mengatakan, pihaknya telah melakukan survey publik tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Pabrik PT RUM di Sukoharjo terhadap 150 responden.

Data diambil antara tanggal 7-13 Februari 2018 di 6 desa, yakni di Desa Plesan, Gupit, Celep, Pengkol, Juron dan Kedung Winong dengan radius terjauh 3 KM dari PT RUM. Berikut hasil survey yang dipaparkan saat penyerahan Laporan Kinerja Tim Independen Muhammadiyah di Ruang Ketua DPRD Sukoharjo, Senin (19/2):

1) Mayoritas Responden atau sebesar 73% atau sekitar 110 responden berpendapat Tidak setuju terhadap keberadaan pabrik PT RUM. Sementara yang setuju hanya 20% dan tidak menjawab sebesar 7% .

2) Ketidaksetujuan itu disertai alasan karena sebagian besar Responden atau 80% responden menilai tidak ada sosialisasi terkait perizinan pabrik PT RUM. Sementara yang menyatakan ada sosialisasi hanya sebesar 6% saja. Sedangkan sisanya 14% tidak menjawab pertanyaan.

3) Selain itu, 82% responden menyatakan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan AMDAL sebelum PT RUM berdiri. Dan kemudian 58% dari responden menyatakan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL . Sedangkan yang menyatakan ada keterlibatan hanya 8% dan responden menjawab tidak tahu sebesar 33%. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 PP No 27 tahun 2012 tentang AMDAL yang mengamanatkan bahwa harus terdapat partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL.



4) Mengenai tingkat pencemaran yang terjadi di lingkungan akibat limbah pabrik PT RUM, sebagian besar atau 93% responden menyatakan pencemaran yang terjadi adalah sudah termasuk pencemaran parah, dan di luar batas kewajaran. Sementara hanya 3% yang menyatakan pencemaran biasa, 1% menyatakan masih di dalam batas kewajaran. Dan tidak menjawab sebesar 3% Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH

5) Dari sejumlah responden yang menyatakan adanya pencemaran akibat adanya pabrik PT RUM, sebesar 90% responden manyatakan pencemaran yang paling parah dampaknya adalah pencemaran udara, berupa bau tak sedap, debu dan kebisingan. Kemudian 7% responden menyatakan dampak paling parah adalah pencemaran air (air menjadi berwarna, bau dan berasa) dan 1% menyatakan terjadinya pencemaran tanah sebagai dampak paling parah.

6) Hal itu berkorelasi dengan pernyataan mengenai dampak paling berat yang dirasakan masyarakat. Sebesar 90% atau mayoritas responden yang menyatakan dampak paling berat yang dirasakan mayarakat adalah dampak kesehatan seperti terjadinya sesak nafas, asma mual, muntah, pusing. Sementara responden yang menyatakan dampak paling berat berupa dampak ekonomi yang terganggu, dampak pendidikan dan dampak sosial masing-masing sebesar 3%. (Sofarudin)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *