LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Sukoharjo, DPRD Beri 24 Catatan Strategis

banner 468x60
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Etik Suryani terkait LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/4/2026)

Sukoharjonews.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Sukoharjo, Selasa (14/4/2026). Dalam agenda tersebut, DPRD memberikan 24 catatan strategis sebagai rekomendasi kepada Bupati.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto. Selanjutnya, rekomendasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Sigid Budi Raharjo. Menurutnya, setelah melakukan pembahasan terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2025 Bupati Sukoharjo, DPRD Sukoharjo merekomendasikan catatan-catatan strategis. “Total ada 24 rekomendasi catatan strategis,” kata Sardjono.

Rekomendasi catatan strategis tersebut antara lain DPRD Sukoharjo merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segara melakukan proses pengangkatan perangkat desa dengan didahului konsultasi ke Kemendagri. DPMD juga direkomendasikan untuk membentuk tim khusus untuk melakukan investarisasi “bondho” deso.

Mengingat dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) berkurang cukup banyak, maka seluruh Perangkat Daerah yang berpotensi bisa menambah PAD diharapkan melakukan intensifikasi maupun ekstenisifikasi PAD dan sebagai contoh Dinas Pertanian dan Perikanan untuk pengadaan ruang rawat inap hewan dan pengadaan instalasi radiolodi Puskeswan.

DPRD juga merekomendasikan kapda DPUPR untuk menginventarisir, memperbaiki, dan membangun saluran drainase di wilayah rawan banjir sehingga mengurangi kerusakan jalan. Misalnya, Jalan Adi Soemarmo Kartasura, Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Jalan Tanjung Anom Pakis, dan Jalan Seputaran Alun-alun Satya Negara.

Rekomendasi juga diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dimana setelah selesai penyusunan DED pengolahan sampah sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di TOA Mojorejo, harus segera ditindaklanjuti dengan pembangunan sarana prasarana yang diperlukan untuk pengolahan sampah RDF,mengingat 3-4 tahun kedepan TPA Mojorejo sudah tidak bisa menampung sampah sistem Open Dumping.

DPRD juga merekomendasikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata untuk melakukan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap Perbup Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman pembentian Penghargaan bagi pemuda berprestasi dan mahasiswa khususunya terkait persyaratan kategori penerima agar cakupan penerima manfaat lebih luas.

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo. Selasa (14/4/2026).

Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyatakan, penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian LKPJ bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mencermati dan membahas LKPJ melalui mekanisme yang cermat dan penuh tanggung jawab. Proses pembahasan yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD menunjukkan betapa tingginya komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Perangkat Daerah yang telah memberikan dukungan data, klarifikasi, dan penjelasan selama proses pembahasan berlangsung. Hal ini mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga ritme pembangunan daerah.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025 masih diperlukan adanya penyempurnaan. Oleh karena itu, seluruh rekomendasi, saran, dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami tindaklanjuti secara serius dan akuntabel,” kata Bupati.

Terkait rekomendasi DPRD tersebut, Bupati menyampakan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, dasar dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bupati juga mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan pemkab Sukoharjo untuk segera menelaah dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

“Tantangan pembangunan daerah semakin kompleks, baik yang berasal dari dinamika nasional maupun global. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, agar pembangunan di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” tambah Bupati.

Bupati juga meyakini hubungan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang selama ini telah terjalin dengan baik, akan terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bupati juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah dengan berorientasi pada hasil (outcome), serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *