Jabatan Kades 126 Desa di Sukoharjo Habis Tahun Ini, Tapi Permendagri tentang Pilkades Belum Turun

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Masa tugas 126 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukoharjo berakhir Desember tahun ini. Pemkab Sukoharjo pun menyiapkan Pilkades serentak untuk 126 desa tersebut. Hanya saja, hingga ini Permendagri tentang Pilkades belum juga turun.

Belum adanya petunjuk teknis (juknis) Pilkadesdari Kemendagri membuat daerah hanya bisa menunggu. Meskipun saat ini sudah ada Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sudah ada pembahasan awal mengenai agenda Pilkades dengan OPD terkait. Salah satu pembahasan tersebut mengenai bagaimana payung hukum pelaksanaan Pilkades nanti, ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, Selasa (12/5/2026).

Yoshua mengatakan, agenda Pilkades sudah semakin dekat sehingga menggelar Rakor membahas mengenai Perda yang terkait. Karena selain Pilkades, juga ada pembahasan mengenai Perangkat Desa dan juga BPD.

Khusus untuk perangkat desa juga menjadi pembahasan karena saat ini banyak perangkat desa yang kosong dan mestinya segera dilakukan pengisian. Begitu juga dengan BPD.

Kendati demikian, lanjut Yoshua, dari OPD terkait belum bisa memberikan penjelasan yang detil karena masih menunggu Permendagri. Karena Permendagri itu nanti yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk di dalamnya aturan teknisnya.

“Memang dalam PP Nomor 16 tahun 2026 itu sudah ada penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya dan hal lain. Tetapi untuk teknis yang detil OPD masih menunggu Permendagri turun,” ujarnya.

Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo, menyatakan tiga Raperda terkait pemerintahan desa harus menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan pada triwulan kedua ini.

Yaitu, ​Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ​Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​”Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026 ini, maka revisi Perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat,” tandasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *