
Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 192,1 gram diungkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BC alias Menco, 35, warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka diamankan petugas di halaman SPBU wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kemudian kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka BC alias MENCO beserta barang bukti sabu seberat 192,1 gram. Kami tegaskan Polres Sukoharjo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial JDP alias DONI pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Ketitang, Nogosari, Boyolali. Dari tangan JDP, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BC alias MENCO. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka,” jelasnya.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa BC baru saja melakukan perjalanan ke Jakarta menggunakan kereta api untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Kartasura.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam merek POILEER milik tersangka. Setelah dilakukan penimbangan beserta plastik pembungkusnya, total berat sabu mencapai 192,1 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok dari sedotan plastik, lakban, isolasi, timbangan digital, kartu ATM, uang tunai Rp400 ribu, telepon genggam hingga kartu SIM yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Plengeh yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku diperintahkan untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu tersebut.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan serta memperoleh sebagian sabu untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri,” tambah AKP Ari Widodo.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tandasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (nano)















Facebook Comments