Sukoharjonews – Dewan Pengupahan Sukoharjo mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno menginformasikan persiapan penentuan usulan UMK 2018 sudah dibahas bersama di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Senin (16/10).
Dalam rapat bersama Pengusaha, Buruh dan Pemerintah Daerah (Tripartit) tersebut, mencuat informasi mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sukarno menjelaskan, PP tersebut akan menjadi menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan usulan angka UMK tahun depan.
“SPRI Sukoharjo menolak PP 78 Tahun 2015 itu. Kami meminta dasar usulan UMK 2018 tetap memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2012 tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ujar Sukarno.
Sukarno menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan PP tersebut sanagt merugikan buruh. Menurutnya, SPRI Sukoharjo sudah melakukan survey KHL berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tersebut. Hasil survey KHL pada bulan September sebesar Rp 1.710.758 dan Oktober Rp 1781.206. Sedangkan survey KHL untuk November diperkirakan mencapai Rp 1.854.592 dan Desember 1.931.001.
“SPRI Sukoharjo akan mengusulkan angka Rp 1.931.001 untuk UMK 2018. Angka ini sesuai hasil survey berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012,” katanya.
Sementara itu, jika dihitung berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekomomi sebesar 8,71 persen maka UMK 2018 hanya sebesar Rp 1.644.782. “Kalau hitungannya menggunakan PP 78 Tahun 2015 jelas memberatkan buruh. Karena tidak sesuai dengan kebutuhan sesuai survey KHL,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan membenarkan sudah digelar rapat yang membahas perisapan UMK 2018. Menurutnya, rapat itu sebatas mengenai pandangan umum saja. Mengingat saat itu belum ada keputusan pemerintah berkaitan dengan SE Menteri Tenaga Kerja. (sofarudin)
Facebook Comments