
Sukoharjonews.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Sukoharjo berlangsung meriah tanpa aksi turun ke jalan. Ribuan buruh menggelar senam massal dan mengikuti pasar murah sembako di Taman Budaya Suryani (TBS), Jumat (1/5/2026).
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan peringatan May Day tahun ini dikemas secara sederhana namun tetap bermakna.
“Untuk peringatan hari buruh internasional di Sukoharjo tahun 2026, kita mengadakan senam bersama dan berbagai hiburan,” ujarnya.
Selain senam bersama, kegiatan juga diisi dengan pembagian bantuan beras sebanyak 1.100 paket dari Baznas Sukoharjo. Setiap paket sendiri berisi 5 kilogram beras.
“Ada bantuan beras dari Bupati Sukoharjo kerja sama dengan Baznas sebanyak 1.100 paket. Satu paket itu 5 kilogram beras. Lalu ada pasar murah, UMKM, cek kesehatan gratis, dan juga doorprize,” terang Sukarno.
Sukarno juga mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dibatasi hanya 1.000 orang yang berasal dari berbagai perusahaan di Sukoharjo. Di balik suasana kebersamaan itu, para buruh juga menyampaikan enam aspirasi penting.
Di antaranya terkait penegakan supremasi hukum, perlindungan tenaga kerja kontrak, serta persoalan upah murah.
“Kami juga mendorong agar pemerintah daerah bisa menerbitkan perda yang menegaskan aturan ketenagakerjaan, sehingga dapat menekan perusahaan agar mematuhi regulasi yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, isu tenaga outsourcing turut menjadi perhatian, serta tuntutan kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Serikat Buruh Sukoharjo juga menyoroti nasib eks karyawan Sritex yang hingga kini masih menunggu kejelasan hak-haknya.
“Kami meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat agar bisa menyelesaikan hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK, seperti uang koperasi, pesangon, dan THR yang sampai sekarang belum terbayarkan,” tegas Sukarno.
Melalui momentum May Day ini, para buruh berharap pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah yang mampu memperkuat penegakan aturan ketenagakerjaan. Dengan begitu, para pengusaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sukoharjo. (nano)















Facebook Comments