GTT/PTT SDN Non K2 Kembali Pertanyakan Status dan Kesejahteraan

Puluhan GTT/PTT SDN non K2 kembali melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Jumat (11/5).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) non Kategori 2 (K2) kembali mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (11/5). Para GTT/PTT SDN tersebut mempertanyakan tuntutan mereka yang disampaikan dalam hearing sebelumnya. Dua tuntutan mereka adalah peningkatan kesejahteraan agar bisa hidup layak, dan legalitas keberadaan mereka dengan diterbitkannya SK Bupati.



Juru bicara (Jubir) GTT SDN Aris Setiawan Nugroho dihadapan Komisi IV DPRD mengatakan, kedatangan GTT/PTT SDN Non K2 ke Kantor DPRD untuk mempertanyakan perkembangan terkait dua tuntutan mereka yang disampaikan sebelumnya. Mereka ingin mengetahui perkembangannya karena tuntutan mereka telah disampaikan pada 19 Februari lalu.

Menurutnya, selama ini gaji GTT/PTT SDN setiap bulannya jauh dari kata layak. Aris menyebut ada yang menerima Rp300 ribu per bulan. Bahkan, banyak GTT yang masih menerima honor dibawah Rp300 ribu karena tergantung kemampuan sekolah. Untuk itu, GTT minta para wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib para GTT/PTT SDN.

“Kami berharap perbaikan kesejahteraan bisa masuk dalam Perubahan APBD 2018 karena daerah lain SK mengenai GTT/PTT sudah ada yang terbit. Artinya, SK tersebut tidak melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Sedangkan Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Supomo mengatakan, pendataan gtt/PTT sudah dilakukan dinas dan dibagi dalam beberapa klasifikasi. Untuk tingkat SD, GTT kelas terdapat 1.193 orang, GTT Muatan Lokal (Mulog) 480 orang, penjaga SD 307 orang, petugas perpustakaan 226 orang, PTT UPTD dan dinas 91 orang sehingga totalnya mencapai 2.297 orang.

Untuk tingkat SMP, GTT K2 ada 55 orang, GTT non K2 206, PTT K2 113 dan PTT non K2 113 orang. Sehingga, total GTT/PTT K2 dan non K2 sebanyak 487 orang. “Untuk GTT/PTT K2, selama ini sudah mendapatkan honor sesuai UMK. Sedangkan yang non K2 masih mendapat insentif sebesar Rp300 ribu per bulan,” terangnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan, untuk menganggarkan peningkatan kesejahteraab untuk GTT/PTT SDN non K2 tersebut tergantung dari kebijakan daerah. Termasuk juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta validitas data dari Disdikbud.

“Kalau sudah ada kebijakan daerah, BKD tentu tinggal menganggarkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, DPRD tidak bisa menjanjikan keputusan untuk menaikkan kesejahteraan GTT/PTT non K2 SDN. Menurutnya, Komisi IV hanya bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut. ”Persoalan GTT/PTT SDN ini adalah dilematis, disatu sisi kita ingin meningkatkan kesejahteraan namun disisi lain terbentur regulasi,” ungkapnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *