Ragam  

Terkait Cuti Lebaran, Polri Beri Relaksasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Adanya cuti Lebaran 2022 lalu membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dispensasi berlaku bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku dimana dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.


Dikutip dari laman Humas Polri, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022. Pasalnya, di tanggal tersebut pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei 2022. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ujarnya.

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insya allah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.

Menurutnya, terkait kebijakan tersebut, Korlantas sudah sampaikan kepada seluruh petugas dilapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk memprioritaskan bagi SIM yang mati di tanggal 29 April – 8 Mei 2022.

Yusri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *