Terdakwa Kasus Korupsi Percada Sukoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

banner 468x60
Ilustrasi Kantor Percada Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Salah satu terdakwa dalam kasus korupsi PD Percada Sukoharjo, HS, 42, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. HS merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kewenangan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha atau bisnis pada PD Percada Sukoharjo.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa lain yang juga mantan Direktur PD Percada, MR, meninggal dunia sehingga kasusnya gugur.

Terkait vonis tersebut, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Agung Wibowo dan Kasi Pidsus, Ardiansyah menjelaskan, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang telah memutus perkara tersebut, beberapa hari lalu. Dimana terdakwa HS divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Tuntutan JPU dalam kasus ini pidana penjara 4 tahun. Karena itu, atas vonis hakim tersebut, JPU mengajukan banding,” jelas Agung Wibowo, Rabu (24/6/2026).

HS sendiri didakwa secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 s/d 2023.

Terdakwa HS didakwa telah melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UURI No. 1 Thn 2026 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UURI No. 1 Thn 2026 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan alat bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa HS bersama sama mantan Direktur Percada MR, diduga telah melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).

Dimana dalam penyaluran SBA tersebut, MR selaku direktur Percada melakukan kerjasama dengan 8 (delapan) Perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah- sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo. Ternyata semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada dan tidak pernah dilakukan oleh Perusahaan penyalur tersebut.

Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MR, Percada Kabupaten Sukoharjo mengalami kerugian sejumlah Rp10.646.856.447 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inpektorat Kabupaten Sukoharjo.

“Terkait dengan putusan Hakim atas mantan Direktur Percada yang juga menjadi terdakwa yang gugur karena meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, ketika terdakwa meninggal dunia, maka kasus dinyatakan gugur,” jelas Kasi Pidsus. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *