Kasus Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Kartasura, Pelaku Paksa Korban sejak Umur 12 Tahun

banner 468x60
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti menjelaskan kasus kekerasan seksual dalam keluarga di Kartasura, Selasa (30/6/2026).

Sukoharjonews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya adalah FA, 51, yang telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama kurang lebih sembilan tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial A (23) yang akhirnya memberanikan diri melapor setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada tanggal 18 Mei 2026,” ujar Kompol Tiswanti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Saat itu korban masih di bawah umur sehingga tidak mampu melawan tindakan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Penyidik mengungkap, dugaan perbuatan tersebut terus berulang hingga korban beranjak dewasa. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi atau ketika anggota keluarga lainnya telah tertidur untuk menjalankan aksinya.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, tindakan tersebut terjadi secara berulang dengan frekuensi rata-rata dua kali dalam sepekan.

“Korban mengaku sering dipaksa melayani pelaku. Apabila korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban atau mengamuk dengan membanting barang-barang di rumah. Ancaman tersebut membuat korban selama ini merasa takut untuk melapor,” jelas Kompol Tiswanti.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Saat itu korban sedang berada di dalam kamar bersama ibunya yang telah tertidur. Pelaku kemudian diduga memanggil korban keluar dari kamar dan kembali melakukan tindak pidana tersebut.

Setelah kejadian terakhir, korban mengaku tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya. Pada 18 Mei 2026, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada kakak dan ibunya. Keluarga kemudian mendampingi korban melapor ke Polres Sukoharjo agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Tiswanti menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan keluarga dan dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Polres juga mengungkap dua kasus curanmor di Kecamatan Kartasura dan Grogol. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *