Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Beberapa waktu lalu, Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) SD dan SMP menuntut kenaikan kesejahteraan pada Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, selama ini honor yang diterima GTT/PTT masih jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Sukoharjo akhirnya membuat kebijakan untuk menaikkan insentif para GTT/PTT yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 2019 mendatang.
Kebijakan soal insentif tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo dalam acara silaturahmi GTT/PTT bersama Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Sabtu (3/11). Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan apresiasi pada para GTT/PTT di Sukoharjo yang tetap semangat meski gajinya kecil. “Apresiasi tinggi juga terkait komitmen GTT/PTT yang tidak ikut demo seperti yang terjadi di daerah lain,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, terkait tuntutan GTT/PTT agar mendapat SK dari Bupati, Wardoyo mengatakan, untuk Surat Penugasan dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuatkan SK tersebut. Soal tuntutan kesejahteraan, Bupati mengaku selama ini anggaran untuk pembayaran insentif GTT/PTT tahun 2018 sebesar Rp18,4 miliar.
“Untuk itu, mulai tahun 2019 nanti insentif dinaikkan Rp100 ribu per bulan dari yang sebelumnya Rp300 ribu per bulan. Termasuk untuk pemenuhan yang belum mendapat insentif, tambahan anggarannya mencapai Rp8 miliar,” papar Bupati.
Kalau untuk tuntutan diangkat menjadi PNS, ujar Bupati, Pemkab Sukoharjo tidak punya kewenangan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, Bupati berpesan agar GTT/PTT, meski gajinya kecil diharapkan tetap menjalankan tugas mulianya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darno juga mengapresiasi para GTT/PTT yang tetap berkinerja baik dan santun. Hal itu terkait dengan tidak ikut demo mogok mengajar seperti yang terjadi diwilayah lain saat menuntut diangkat jadi PNS. (erlano putra)
Facebook Comments