Pembuang Bayi Berhubungan Intim Dengan Pacar Empat Kali di Sebuah Hotel Tawangmangu

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain karpet kamar, bantal, perlak, dan juga pembalut, Jumat (3/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembuang bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, diketahui berinisial E, 20. E dikeyahui hamil diluar nikah setelah berhubungan intim dengan sang pacar inisial DWN, warga Sragen. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama, sebuah pabrik tekstil di Telukan, Grogol. Keduanya berpacaran sejak September 2020.




Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan, selama satu tahun menjalin cinta dengan DWN, pelaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Keduanya melakukannya di sebuah hotel di kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Bahkan, E mengaku sudah empat kali melakukan hubungan intim tersebut.

“Nah, dari hubungan intim tersebut, pada Maret 2021 pelaku E ini tidak datang bulan. Untuk memastikan pelaku kemudian membeli alat tes kehamilan dan hasilnya positif hamil,” ujar Kapolres.

Mengetahui telah berbadan dua, E kemudian memberitahu pacarnya tentang kehamilan tersebut. Bukannya tanggung jawab dan menikahi, DWN justru kabur dan keluar dari tempat bekerja di Telukan, Grogol. Sang pacar diketahui pindah kerja ke daerah lain karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Dari kronologi itulah kemudian E melahirkan anaknya pada Sabtu (27/11/2021) tanpa pertolongan siapapun. Ironisnya, pelaku kemudian membekap mulut anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia karena tidak ingin suara tangisan anaknya yang baru lahir terdengar orang tua dan para tetangga.


Jasad anaknya yang ditaruh dalam sebuah kardus bekas air mineral kemudian dibuang di belakang rumah. Kardus berisi jasad bayi tersebut diletakkan dibawah pohon pisang. Awalnya, pelaku hendak menguburkan jasad bayinya, namun karena kondisi badan lemas sehabis melahirkan, pelaku kemudian hanya meletakkannya di belakang rumah.

“Untuk status pacar pelaku masih didalami, tapi sejauh ini masih saksi. Terlebih lagi hubungan tersebut atas dasar pacaran atau suka sama suka,” kata Kapolres.

Sedangkan untuk E sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di mapolres dan mendapat perawatan karena habis melahirkan. Polres juga memberikan pendampingan psikologis pada pelaku. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *