Sukoharjonews.com (Kartasura) – Hati-hati dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di wlayah Kecamatan Kartasura. Pasalnya, dua JPO yang ada di wilayah tersebut sudah lama mangkrak dan tidak diperbaiki sehingga membahayakan. Bahkan, dua JPO yang ada sudah tidak layak untuk dilewati. Selama ini, sudah banyak keluhan terkait kondisi dua JPO tersebut.
Dua JPO yang ada di wilayah Kartasura masing-masing berada di depan Pasar Kartasura dan disebelah barat lampu merah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Terkait kondisi dua JPO tersebut, Camat Kartasura Suyatman membenarkannya. Menurutnya, selama ini sudah banyak keluhan dari warga berkaitan dengan keberadaan dua JPO tersebut.
“Dua JPO tersebut kondisinya memang sudah rapuh sehingga membayakan. Padahal, selama ini JPO tersebut cukup penting bagi warga yang hendak menyeberang jalan,” ujarnya, Selasa (13/2).
Menurutnya, selama ini dua JPO yang berada diatas Jalan A Yani yang sangat padat dan ramai kendaraan setiap hari. Pentingnya JPO seperti di depan Pasar Kartasura dimana dibutuhkan warga untuk akses penyeberangan. Bahkan, JPO tersebut juga langsung dihubungkan ke lantai dua Pasar Kartasura. “Kondisi JPO sekarang tidak layak dipakai karena banyak kerusakan,” ujarnya.
Suyatman menilai, keberadaan dua JPO tersebut sangat vital karena Jalan A Yani tempat JPO berada diberi median jalan. Hal itu membuat warga tidak bisa menyebarang jalan sehingga sering menggunakan JPO. Terkait kondisi JPO tersebut, Kecamatan Kartasura sudah melaporkan keluhan warga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo. Namun, sampai sekarang belum ada penanganan lebih lanjut.
“Warga berharap dua JPO itu tetap ada dan segera dilakukan perbaikan agar aman saat digunakan warga untuk menyeberang,” kata Suyatman.
Terpisah, Kepala Dinas DPUPR Sukoharjo Suraji mengatakan, Jalan A Yani statusnya merupakan jalan negara dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Hal itu termasuk JPO yang ada diatasnya. Dengan status tersebut, pemerintah daerah tidak bisa melakukan perbaikan sendiri.
Terkait kerusakan dua JPO yang ada di Kartasura tersebut, Suraji mengakui jika banyak kerusakan. Untuk itu, dia juga berharap pemerintah pusat segera melakukan perbaikan. Kalaupun saat ini rusak dan tidak layak dipakai, dia berharap untuk sementara ditutup agar tidak digunakan menyeberang terlebih dahulu hingga dilakukan perbaikan. (erlano putra)
Facebook Comments