Yang Belum Tahu, Berikut Ini Hukum Shalat Memakai Sarung Berlubang

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum shalat memakai sarung berlubang? Di antara syarat sah salat adalah menutup aurat. Bagi laki-laki, auratnya dari pusar hingga kedua lutut, sementara perempuan semua tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jika sebagian aurat tampak saat salat meskipun sedikit, maka salatnya dinilai tidak sah.

Dilansir dari Bincang Syariah, Senin 917/8/2026), saat shalat, biasanya laki-laki menggunakan sarung dan sering dijumpai adanya lubang kecil bekas rokok atau lainnya pada sarung tersebut. Apakah hal tersebut bisa membuat salat dinilai tidak sah?

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan, bahwa sebuah kain atau penutup dianggap telah menutupi aurat jika warna kulit di area aurat tidak terlihat oleh orang lain. Sebagian ulama menambahkan, tidak terlihat oleh orang lain saat saling berhadapan. Adapun jika terlihat oleh orang lain saat berhadapan, maka salatnya tidak sah karena dianggap auratnya belum tertutup.

Hal ini berlaku juga pada lubang kecil pada sarung atau lainnya. Jika melalui lubang tersebut warna kulit di area aurat terlihat oleh orang lain saat berhadapan, maka salatnya dinilai tidak sah karena di antara auratnya dianggap ada yang belum tertutup. Namun jika tidak terlihat kecuali dengan jarak yang sangat dekat sekali atau dilihat dengan sangat teliti, maka aurat dianggap tetap tertutup dan salatnya dinilai sah.

شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة، قال ابن عجيل في مجلس التخاطب: فلو قرب وتأملها فرآها لم يضر

“Syarat penutup aurat adalah bisa mencegah terlihatnya warna kulit. Ibnu ‘Ajil menambahkan, saat berhadapan. Jika mendekat dan menelitinya kemudian aurat terlihat, maka hal tersebut tidak berpengaruh.”

Dengan demikian, jika kita melihat lubang kecil pada sarung orang lain di area aurat dan warna kulitnya terlihat meskipun sedikit, maka salat orang tersebut tidak sah karena ada aurat yang belum tertutup. Namun jika tidak terlihat kecuali dengan jarak yang sangat dekat, maka lubang kecil tersebut tidak mempengaruhi terhadap sahnya salat orang tersebut.

Demikian penjelasan terkait hukum shalat memakai sarung berlubang. Semoga bermanfaat. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *