
Sukoharjonews.com – Aksi penarikan paksa mobil oleh tiga debt collector (DC) di kawasan Kleco, Kartasura, Sukoharjo, berujung pidana. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengadang seorang perempuan pengemudi Honda Brio, merusak kendaraan, hingga melakukan tindakan bernuansa pelecehan seksual terhadap korban.
Kasus yang terjadi di depan Indomaret Kleco, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, itu kini ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo. Tiga tersangka masing-masing berinisial AP, 41, YJP, 30, dan WDK, 44, seluruhnya warga wilayah Kota Solo.
Kasat Reskrim AKP Zainudin mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa itu bermula pada Senin (21/9), sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial LVZ baru saja keluar dari RS UNS dan singgah di Indomaret Kleco untuk membeli minuman.
Namun, saat hendak kembali ke tempat tinggalnya menggunakan mobil Honda Brio, korban justru diadang sejumlah debt collector. Mereka diduga berupaya mengambil alih kendaraan secara paksa.
“Tiga orang tersebut memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” kata Zainudin.
Upaya penarikan paksa itu berlanjut dengan tindakan terhadap kendaraan korban. Kaca mobil dipaksa dibuka hingga mengalami kerusakan, sedangkan bagian bodi belakang dan pintu mobil mengalami lecet.
Merasa terancam dalam situasi tersebut, korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta pertolongan. Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
AP diduga menarik kunci mobil dan tangan korban hingga terkilir. Ia juga diduga memukul kaca depan sebelah kiri kendaraan. Sementara itu, YJP diduga menarik pintu mobil sambil memaksa korban turun dari kendaraan.
Adapun WDK diduga memukul kaca dan bodi mobil. Polisi juga mengungkap dugaan tindakan bernuansa pelecehan seksual yang dilakukan WDK terhadap korban. WDK disebut melontarkan perkataan bernada seksual dan menjulurkan lidah ke arah kaca depan mobil korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukoharjo turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Brio Satya warna putih milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit telepon seluler.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V, juncto Pasal 20 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Seluruh dugaan perbuatan para tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan. (nano)














Facebook Comments