
Sukoharjonews.com – Pascapenggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Polres Sukoharjo dan Polda Jateng digugat praperadilan. Gugatan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo beserta beberapa pemohon lainnya. Gugatan didaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (4/11/2026).
Selain LP3HI, ada tiga pemohona lain yang tercantum, yaksi Rus Utaryono, Tresno Subagyo, dan Johan Safaat.
“Kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan dugaan ketidaksahan tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2026,” ujar Tresno Subagyo, Kamis (5/11/2026).
Menuutnya, selaku prinsipal atau pemohon ingin menyampaikan langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan anak dan perempuan.
“Kami tidak sedang menghalangi proses penegakan hukum.Kami juga tidak sedang membela atau melindungi pihak tertentu dari proses penyidikan.”
“Yang kami persoalkan adalah apakah kewenangan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat telah dijalankan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku?,” ujar Tresno.
Pemohon lainnya Rus Utaryono mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati dan pengasuh pesantren sedang beristirahat. Pengurus pesantren menyatakan tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun dokumen resmi yang menjadi dasar penggeledahan.
Menurutnya, dalam permohonan praperadilan tersebut juga diuraikan adanya pemeriksaan terhadap lemari pakaian dan barang pribadi santriwati, termasuk pakaian dalam, serta masuknya aparat ke ruang-ruang privat.
“Hal-hal tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui perdebatan di ruang publik,” ujarnya
Senada diungkapkan Johan Safaat. Menurutnya, ada tiga prinsip utama yang menjadi perhatian pemohon, yakni supremasi hukum, perlindungan anak dan perempuan, serta akuntabilitas aparat negara.
“Setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka harus ada mekanisme untuk mengujinya,” ujarnya.
Sedangkan Arif Sahudi dari LP3HI menambahkan, dalam gugatan praperadilan ini mereka meminta PN Sukoharjo untuk memeriksa dan menguji keabsahan tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026, menguji keabsahan tindakan penyitaan yang bersumber dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, juga menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum, menyatakan hasil penggeledahan dan penyitaan yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian, sertamemerintahkan pengembalian barang-barang yang disita kepada pihak yang berhak, apabila penyitaannya dinyatakan tidak sah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada hakim praperadilan yang memeriksa perkara ini,” ujarnya.
Arif juga mengatakan, praperadilan yang diajukan adalah upaya konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berada dalam batas-batas hukum. “Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar, tanpa mengabaikan hak asasi manusia,” tambahnya. (nano)














Facebook Comments