Kades Tegalsari Weru Sukoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2022-2024

banner 468x60
Kades Tegalsari Kecamatan Weru Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari terkait dugaan korupsi APBDes, Selasa (27/10/2026).

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menetapkan Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, NDS sebagai tersangka, Selasa (27/10/2026). NDS diduga melakukan penyalahgunaan APBDes tahun 2022-2024 dengan nilai kerugian negara Rp480 juta.

Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati mengatakan, penetapan tersangka NDS dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 26 saksi, 1 ahli. Selain itu, juga didukung dengan alat bukti lain berupa Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Sukoharjo dengan nilai kerugian negara sebesar Rp480.052.743.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 188 barang bukti terkait perkara ini sehingga atas dasar tersebut penyidik memperoleh keyakinan terhadap tersangka telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” terangnya.

Retno melanjutkan, modus operandi yang dilakukan NDS sejak tahun 2022 hingga 2024 adalah menggunakan uang APBDes untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri uang APBDes yang telah dicairkan. Hanya saja, uang yang dicairkan tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan dan uangnya digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Retno menyebut salah satunya adalah proyek talud fiktif.

Selain itu, ujar Retno, Kades NDS juga memerintahkan Sekdes, ADP dan Kaur Keuangan/Bendahara, DWR untuk membuat SPJ fiktif seolah-olah seluruh kegiatan telah terealisasi.

“Selain itu, NDS juga membuat nota/kwitansi palsu dengan memerintahkan ADP dan DWR untuk meminta kwitansi/nota pembelian kosong dari perusahaan rekanan atau toko bahan material,” terangnya.

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan telah memenuhi persyaratan penahanan.”

“Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 15 November 2026,” tambah Retno. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *