
Sukoharjonews.com – Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat menjadi sasaran penindakan Polres Sukoharjo. Sebanyak 19 sepeda motor terjaring penindakan kasat mata dalam kegiatan penertiban di Simpang Lima Sukoharjo, Sabtu (17/10/2026) malam.
Razia tersebut dipimpin Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, bersama personel siaga Polres Sukoharjo. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sekaligus mengantisipasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penindakan dilakukan secara langsung di kawasan Simpang Lima Sukoharjo. Melalui langkah ini kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap ketentuan lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Marlin, Minggu (18/10/2026).
Polres Sukoharjo mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar.
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sukoharjo mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menaati aturan, menjaga ketertiban, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang tertib dan harmonis dapat terus terjaga di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar. Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan penegakan aturan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (nano)













Facebook Comments