Sikat Motor di Kos-kosan Desa Cemani, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

banner 468x60
Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh dua pelaku di kos-kosan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Grogol Sukoharjo. Kedua pelaku membawa kabur motor milik seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Desa Cemani, Kecamatan Grogol dengan modus kunci letter T. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Baki.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KNR, 19, warga Baki, Sukoharjo, dan ASW, 23, warga Laweyan, Solo. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kerten, Surakarta. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus lain.

Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di tempat kosnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku dengan inisial KNR dan ASW,” kata Joko di Mapolsek Grogol, Jumat (16/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (18/9/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut pada pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin IPDA Wahyu hingga mengarah pada penangkapan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Baki.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kawasan permukiman. Mereka menggunakan alat menyerupai kunci letter T untuk merusak kontak kendaraan, kemudian mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran.

“Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun di permukiman. Mereka menggunakan alat semacam kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor,” jelas Joko.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Mereka disebut tidak secara khusus memilih merek kendaraan tertentu, melainkan mengambil sepeda motor yang dianggap memungkinkan untuk dicuri.

“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.

Polisi juga mendalami pengakuan kedua pelaku yang menyebut pernah beraksi di kawasan Kerten, Solo. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam perkara pencurian lain serta menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *