Cek di Sini, Ini Penjelasan tentang Pertanyaan Benarkah Menikah Bisa Membuat Orang Kaya?

banner 468x60
Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia, benarkah menikah bisa membuat orang kaya? Dalam Islam, menikah merupakan sunnah Nabi SAW bagi umatnya. Banyak sekali hadits Nabi yang menjadi dalil akan kesunnahan menikah. Salah satunya ialah hadits Nabi yang menjelaskan tentang anjuran untuk segera menikah bagi mereka yang telah ‘mampu’ dan anjuran untuk berpuasa bagi yang ‘belum mampu’.

Dilansir dari Bincang Syariah, Rabu (30/9/2026), terlepas dari semua itu, menikah dengan orang yang dicintai dan mempunyai kehidupan pasca-menikah yang sakinah, mawaddah, warahmah menjadi impian setiap orang yang hendak melepas masa lajangnya. Ketika impian tersebut tercapai, maka kehidupan seseorang akan senantiasa diliputi kebahagiaan dan kedamaian. Namun, dalam realita yang ada, tak semua orang yang menikah berhasil mencapai impian tersebut.

Sebab, di dunia ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi kasus seseorang menikah dengan orang yang semula dikira cocok, tetapi pada akhirnya ternyata tidak cocok baginya, sehingga konflik demi konflik pasutri pun tak terhindarkan dan sering terjadi. Konflik yang kian sering terjadi, bahkan terus menerus, ini mengakibatkan kehidupan pasca-menikah (berkeluarga) jauh dari kata harmonis, dan bisa saja berakhir pada perceraian.

Kasus perceraian pasutri di Indonesia sendiri saat ini tergolong cukup tinggi dan hal itu diakibatkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang kerap kali menyebabkan kasus perceraian terjadi ialah masalah ekonomi. Berkenaan dengan hal ini, tentu sebagai seorang muslim kita jadi tergelitik.

Demikian ini sebab di satu sisi mungkin sebagian dari kita seringkali mendengar ceramah dari mubaligh tertentu bahwa ‘menikah membuat orang kaya’. Dengan kata lain, ‘menikah itu bisa menjadikanmu auto-kaya’. Sementara itu, di sisi lain, kita menyaksikan fenomena kasus perceraian yang tinggi di negeri ini gegara faktor ekonomi yang tidak stabil dalam rumah tangga.

Dari sini, kita tentu jadi bertanya-tanya dalam hati, kalau memang pernikahan dapat membuka rezeki (kaya), lalu kenapa banyak kasus perceraian terjadi disebabkan faktor masalah ekonomi?!
Nah, guna menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengulas makna ayat Al-Qur’an yang seringkali dijadikan dalil oleh para mubaligh dalam memotivasi seseorang segera menikah. Ayat yang dimaksud ialah:

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ​ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24]:32).

Dalam ayat di atas, terdapat redaksi اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ​ yang secara sekilas memberikan pengertian bahwa ketika seseorang menikah dalam keadaan miskin, Allah SWT akan memberi karunia berupa kekayaan. Namun, benarkah tiap orang yang menikah akan otomatis menjadi kaya? Pertanyaan inilah yang mungkin timbul dalam benak banyak orang. Padahal, dalam realita yang ada, banyak kasus pernikahan yang berakhir pada perceraian sebab faktor masalah ekonomi sebagaimana keterangan di atas.

Oleh sebab itu, kita perlu memahami maksud ayat tersebut dengan menggali makna yang terkandung di dalamnya secara tepat, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, dan bahkan bila dipahami secara tidak bijak, bisa saja menjadikan seseorang segera menikah dengan modal ‘nekat’, padahal sebenarnya belum begitu siap, baik dari segi intelektual, finansial, mental, dsb.

Untuk memahami makna ayat di atas, kita dapat melihat penafsiran Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Al-Zabidi dalam kitab Ithaf al-Sadat al-Muttaqin (juz 5, hlm. 285) sebagai berikut:

ثم قال ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله أعلم بالأغناء كيف هو فقد يغنيهم بالأشياء وقد يغنيهم عن الأشياء وقديغني نفوسهم عن الأعراض وقد يغنيهم باليقين

Artinya: “Kemudian Allah berfirman: Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya, Allah lebih tahu tentang makna ‘kaya’ sebagaimana mestinya. Terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan memiliki sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan tidak membutuhkan sesuatu, terkadang Allah akan menjadikan hatinya kaya dengan tidak menginginkan harta benda, dan terkadang Allah akan menjadikan ia kaya dengan keyakinan.”

Nah, dari penafsiran tersebut, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT akan memberikan anugerah kaya kepada seseorang yang menikah, meski sebelumnya dalam keadaan miskin, ternyata tidak melulu soal kaya harta/ materi. Lebih dari itu, makna ‘kaya’ dalam ayat tersebut meliputi empat hal, yakni:

Pertama, kaya dalam arti dengan memiliki sesuatu (harta)

Artinya, pasca menikah, Allah SWT memberikan harta yang berkecukupan pada seseorang. Nah, biasanya ‘hanya’ makna inilah yang seringkali dipahami banyak orang, tanpa melihat bahwa ada makna ‘kaya’ yang lain dalam ayat tersebut, dan oleh karenanya problem perceraian sebab faktor ekonomi dapat terjadi;

Kedua, kaya dalam arti tidak butuh kepada sesuatu

Artinya, semakin banyak hal yang tidak dibutuhkan atau diinginkan seseorang, maka pada dasarnya ia semakin kaya, karena penafsiran kaya yang kedua ini bukan terletak pada apa yang dimiliki, melainkan pada apa yang dibutuhkan/ diinginkan;

Ketiga, kaya dalam arti kaya jiwa dan hati

Artinya, seseorang punya sifat bermental kaya. Sekalipun ia hidup kekurangan, ia tetap menjaga iffah diri dan keluarganya dari meminta-minta dan lebih fokus kepada usaha agar kebutuhannya terpenuhi; dan

Keempat, kaya dalam arti kaya dengan keyakinan

Artinya, dengan seseorang melimpahkan anugerah berupa keyakinan hati yang luar biasa dalam menjalani kehidupan pasca nikah. Sebab, kehidupan pasca menikah itu banyak sekali tantangannya, sehingga jika seseorang tidak dianugerahi keyakinan hati untuk kuat, sabar, dan semangat menjalaninya, bisa saja pernikahannya putus di tengah jalan.

Berdasarkan penafsiran ayat di atas, memang benar bila Allah SWT menjanjikan seseorang yang menikah menjadi kaya. Akan tetapi, kaya di sini ada banyak maknanya, dan bukan hanya sebatas soal kaya materi/ harta.

Maka dari itu, bagi seseorang yang hendak menikah, mestinya memahami ayat ini dengan baik dan benar. Ia mesti mempersiapkan diri secara matang secara intelektual, finansial, emosional, mental, dll terlebih dahulu sebelum memutuskan menikah. Sebab, dengan menyiapkan ‘bekal’ sebelum menempuh perjalanan, akan membuat kita tenang di sepanjang perjalanan nanti.

Idealnya, menikah itu karena telah siap, bukan karena ingin, apalagi terpaksa. Dengan demikian, Insyaallah, pernikahan yang dilakukan menjadi sakinah, mawadah, warahmah dan kasus perceraian sebab masalah ekonomi dapat dihindarkan. Wallahu a’lam. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *