
Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum mengantarkan jenazah non muslim, apakah termasuk haram? Pasalnya, dalih mengantar jenazah non muslim ke pemakaman sebagai bentuk toleransi umat beragama.
Dilansir dari Bincang Syariah, Senin (21/9/2026), Indonesia sebagai bangsa yang memiliki masyarakat yang majemuk, baik dari etnik, budaya dan agama, maka sudah seharusnya memperkokoh kerukunan demi stabilitas sosial. Oleh karena itu, hal-hal sekecil apapun apapun yang bisa menjaga kerukunan tersebut sudah sepantasnya dilakukan.
Di antaranya, dengan cara mengantarkan jenazah non-Muslim. Terlihat sepele, namun memiliki implikasi yang urgen dalam menjaga kerukunan, khususnya kerukunan beragama yang rentan terjadi konflik.
Hukum Mengantarkan Jenazah Non Muslim
Dalam literatur fiqih sendiri, para ulama klasik merespon terhadap kebolehan inisiatif orang muslim untuk mengantarkan jenazah kerabatnya yang non-muslim.
Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin (62) misalnya menandaskan.
ولا بأس باتباع المسلم جنازة قريبه الكافر
“tidak mengapa orang muslim ikut serta mengantarkan jenazah non-Muslim”
Dalam kitab yang lain, Imam Nawawi juga menegaskan hal yang sama sebagaimana dikutip dari para murid Imam Syafi’i dan Imam Syafi’i sendiri. (al-Majmu Syarah al-Muhazzahb, 5/281)
قَالَ الْمُصَنِّفُ وَالْأَصْحَابُ لَا يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ اتِّبَاعُ جِنَازَةِ قَرِيبِهِ الْكَافِرِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي مُخْتَصَرِ الْمُزَنِيِّ
“berkata al-Syairazi dan murid Imam Syaf’i bahwa tidak dimakruhkan bagi muslim untuk mengiringi jenazah kerabatnya yang muslim. Dan ditegsakan Imam Syaf’i dalam kitab Mukhtashar al-Muzanni”
Adapun pijakan pendapat yang membolehkan adalah hadits Nabi, ketika pamannya Abu Thalib meninggal, memerintahkan Ali untuk mengunjungi, mengantarkan dan menguburkan jenazahnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya (1/110).
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ أَبَا طَالِبٍ مَاتَ. فَقَالَ: «اذْهَبْ فَوَارِهِ». قَالَ: إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا. قَالَ: «اذْهَبْ فَوَارِهِ». فَلَمَّا وَارَيْتُهُ رَجَعْتُ إِلَيْهِ، فَقَالَ لِي: «اغْتَسِلْ»
“dari Aly RA. Ia mendatangi Nabi lalu matur bahwa Abu Thalib telah wafat. Lalu Nabi Bersabda, “pergilah (mengantarkan Jenazah) dan kuburkanlah”. Aly mengatakan lagi bahwa mati dalam keadaan non-islam.
Nabi kemudian bersabda, ““pergilah (mengantarkan Jenazah) dan kuburkanlah”. Setelah selesai, aku pulang kembali kepada Nabi kemudian Nabi bersabda lagi kepadaku, “mandikanlah”. (HR. An-Nasai’i).
Dari hadis ini, tidak mengherankan jika Imam Nawawi memberikan catatan atas kebolehan mengantarkan jenazah non-muslim, yaitu kerabat. Karena Nabi memerintahkan Aly untuk mengantarkan jenazah ayahnya sendiri.
Sedangkan ulama sesudah Imam Nawawi, seperti Syeh Sulaiman al-Bujairami, salah satu interpretator kitabnya Imam Nawawi mengambil kesimpulan bahwa kebolehan mengantarkan jenazah non Muslim terbatas kepada kerabat semata. Oleh sebab itu, haram mengantarkan jenazah non Muslim yang tidak memiliki hubungan darah. (Mughni al-Muhtaj, 2/48)
Namun demikian, dalam rangka menjaga kerukunan beragama di daerah yang majemuk seperti Indonesia sudah semestinya tidak membatasi kebolehan mengantarkan jenazah pada kerabat saja, melainkan diberlakukan kepada semuanya.
Karena pada hakikatnya hikmah yang diperoleh bukan untuk yang meninggal tetapi untuk yang masih hidup agar lebih erat menjaga kerukunan.
Imam al-Azdra’i melakukan perluasan kebolehannya tidak hanya pada kerabat, sebagaimana dikutip oleh al-Ramli Shagir dalam kitab Mughni al-Muhtaj (2/48)
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَلَا يَبْعُدُ إلْحَاقُ الزَّوْجَةِ وَالْمَمْلُوكِ بِالْقَرِيبِ وَهَلْ يَلْحَقُ بِهِ الْجَارُ كَمَا فِي الْعِيَادَةِ؟ فِيهِ نَظَرٌ اهـ. وَالظَّاهِرُ الْإِلْحَاقُ
“Imam al-Azdra’i berpendapat, “tidak jauh menyamakan pasangan dan budak dengan kerabat. Dan apakah tetangga juga disamakan masih butuh perenungan. Namun menurut zahirnya disamakan”
al-Qulyubi sepakat terhadap ide yang disampaikan al-Azdra’i, maka beliau menegaskan dalam kitab Hasyiahnya ketika memberikan catatan pinggir syarah Mahalli (1/406).
وكالقريب الزوج والجار والصديق والولي والعبد وزيارة قبره كذلك، وخرج غيرهم من الأجانب فيحرم لما فيه من التعظيم،
“sama seperti dengan kerabat adalah pasangan, tetangga, teman, pengasuh dan budak dan menziarahi kuburan mereka sama halnya dengan mengantarkan jenazahnya (yaitu boleh). Oleh karena itu, kalau tidak memiliki hubungan apapun maka haram karena ada sifat mengagungkan”
Akhiran, sebagaimana ditegaskan di awal, usaha untuk menjaga kerukunan beragama khususnya banyak macamnya. Antara lain adalah sikap empati yang direfleksikan dalam inisiatif mengantarkan jenazah non-muslim, terlebih lagi, kerabat, tetangga, sahabat dan lain-lain.
Menarik untuk merenungi salah satu perkataan sahabat atau tabi’in Ibrahim an-Nakha’i, sebagaimana tercantum dalam kitab Syarah Muslim lil Ibnu Batthal (3/353).
قال النخعى: توفيت أم الحارث بن عبد الله بن أبى ربيعة، وهى نصرانية، فاتبعها أصحاب رسول الله تكرمة للحارث ولم يصلوا عليها
“Ummul harist bin Abdullah bin Abi Rabi’iah meninggal dunia sementara dia beragama kristen maka para sahabat Rasul mengantarkan jenazahnya karena memuliakan al-Harits dan mereka tidak mensholatinya”.
Demikian hukum mengantarkan jenazah non Muslim. Semoga bermanfaat. (nano)














Facebook Comments