
Sukoharjonews.com – Sudah lumrah kiranya seseorang yang baru melakukan akad nikah mengadakan bulan madu, atau dalam istilah lainnya adalah zifaf. Dalam literatur fikih jangka waktu bulan madu paling lama selama tujuh hari bagi yang perawan dan tiga hari bagi yang sudah janda. Apakah meninggalkan shalat Jum’at sebab bulan madu diperbolehkan?
Mazhab Malikiyah memberi ulasan bulan madu dapat menggugurkan sholat jum’at sedangkan resepsi pernikahan tidak menggugurkannya. Sementara itu, kalangan Hambali berpendapat bahwa bulan madu dan acara resepsi pernikahan (walimatul ursy) bisa menggugurkan jama’ah dan sholat jum’at. Hal ini disampaikan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fikih Islami wa Adillatuhu, halaman 1190;
وأيدهم الحنابلة في عذر تطويل الإمام، وزفاف الزوجة أو العرس. وتسقط الجمعة والجماعة عند المالكية لمدة ستة أيام بسبب الزفاف، ولا تسقط عن العروس في السابع على المشهور
“Hambali menguatkan termasuk udzur jum’at dan jama’ah imamnya lama, pada masa bulan madu atau resepsi pernikahan. Sedangkan malikiyah mengatakan shalat jum’at dan jama’ah bisa gugur pada masa bulan madu dan tidak gugur karena resepsi pernikahan menurut yang masyhur”
Sedangkan ulama syafi’iyah menyikapi persoalan “bulan madu” terbagi menjadi dua golongan, menurut golongan yang pertama, “bulan madu” termasuk hal yang menggugurkan sholat jema’ah hanya pada malam hari yaitu sholat jamaah maghrib dan isya’ dan tidak menggugurkan sholat jum’at.
Golongan yang kedua, mengatakan bulan madu merupakan hal yang menggugurkan shalat jum’at. Pendapat ini diajukan oleh sebagian muta’akhirin syafi’iyah. Muhammad Syarbini Khatib dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj [422/4] ]melansir pendapat Imam Rafi’i dan Imam Nawawi.
تَنْبِيهٌ: لَا يَتَخَلَّفُ بِسَبَبِ الزِّفَافِ عَنْ الْخُرُوجِ لِلْجَمَاعَاتِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ كَعِيَادَةِ الْمَرْضَى وَتَشْيِيعِ الْجَنَائِزِ مُدَّةَ الزِّفَافِ إلَّا لَيْلًا فَيَتَخَلَّفُ وُجُوبًا تَقْدِيمًا لِلْوَاجِبِ، وَهَذَا مَا جَرَى عَلَيْهِ الشَّيْخَانِ وَإِنْ خَالَفَ فِيهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ
“Tidak boleh meninggalkan jama’ah dan amal-amal kebaikan misalnya menjenguk orang sakit atau mengiringi jenazah saat masa-masa bulan madu kecuali pada malam hari. Maka wajib tidak berjama’ah dan lainnya karena mendahulukan yang wajib yaitu bulan madu pendapat ini yang dipegang Imam Nawawi dan Rafi’i. meskipun sebagian muta’khirin tidak setuju”
Abdurrahman bin muhammad Ba’alawi menukil pendapat Al-Kabsi dalam Bugyatul Mustarsyidin , halaman 143 mengatakan bahwa bulan madu merupakan hal yang menggugurkan shalat jum’at.
فائدة : صرح الكبشي في الجوهرة بأن أيام الزفاف السبع أو الثلاث عذر عن الجمعة والجماعة
“Al-Kabsyi dalam kitabnya Al-Jauharah menandaskan bahwa pada masa-masa bulan madu yaitu tujuh atau tiga hari termasuk yang menggugurkan shalat jum’at dan jama’ah”
Akhiran, Konsekuensi dari pendapat yang mengatakan bulan madu merupakan hal yang menggugurkan shalat jum’at, maka haram hukumnya melakukan shalat jum’at saat melakukan bulan madu bersama istri tercinta kecuali sudah ada izin dari istriya. Sebagaimana ditegaskan oleh Sulaiman bin Muhammad dalam kitab Tuhfatul Habib [248/4].
Demikian penjelasan terkait meninggalkan shalat Jum’at sebab bulan madu. semoga bermanfaat. (nano)














Facebook Comments