Warga Sanggrahan Ditangkap, Sewa Gerogok Angkringan Tapi Malah Dijual

Barang bukti gerobak yang digelapkan oleh pelaku.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menangkap Budi Utomo, 34, warga Dukuh Ngronggah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Budi ditangkap karena menipu dan menggelapkan gerobak angkringan yang disewanya. Tercatat, ada sembilan gerobak angkringan yang disewa pelaku kemudian dijual.


Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, dalam kasus tersebut ada enam korban. Kasus penipuan dan penggelapan itu sendiri dilaporkan oleh Awang Wibowo, 39, warga Dukuh Ngemplak RT 02/03. Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

“Jadi, modusnya pelaku sewa gerobrak angkringan pada korban, tapi gerobak yang disewa tersebut kemudian dijual oleh pelaku,” terang Tarjono, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari 2022 dimana korban mendapat chat WA pelaku dan mengaku akan menyewa gerobak angkringan (HIK) yang diiklankan oleh korban melalui mediasosial Facebook. Kemudian pada tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, oleh korban gerobak di antarkan kepada pelaku di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani yang beralamat Dukuh Candi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Saat itu, pelaku hanya menunjukkan fotokopi KTP pada korban sebagai syarat sewa gerobak, padahal, korban sendiri meminta fotokopi KTP dan KK. Pelaku sendiri sempat memberikan ongkos kirim gerobak sebesar Rp120 ribu dan dalam perjanjian, uang sewa gerobak Rp10 ribu per hari.

“Saat itu korban akan datang setiap 15 hari sekali untuk mengambil uang sewa sesuai perjanjian,” ujar Tarjono.

Namun, pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB korban mendapat informasi dari group WA Paguyuban Gerobak bahwa ada penyewa gerobak yang menjual gerobak yang disewanya. Setelah melihat foto yang di share di group ternyata adalah orang yang menyewa geobaknya, selanjutnya pelapor mendatangi pelaku.

Saat ditanya tentang gerobak, pelaku mengaku jika gerobaknya sudah di jual. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit Gerobak seharga Rp3 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan polisi.
“Berbekal laporan tersebut, petugas bersama para korban kemudian menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku sudah menyewa sembilan gerobak dan semuanya telah dijual,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUH Piodana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku diancam hukuma penjara empat tahun. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *