Unjuk Rasa di Bundaran Kartasura, Mahasiswa Minta Presiden Mengubah UU MD3

Aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut Presiden mengeluarkan Perppu terkait UU MD3 di Bundaran Kartasura, Rabu (28/2).

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sukoharjo menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Kartasura, Sukoharjo Rabu (28/2) siang. Mereka menyoroti Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Aksi damai tersebut mendesak Presiden RI, Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal pada UU MD3. Mahasiswa menilai UU MD3 terutama pasal 112 tentang Penghinaan terhadap Anggota DPR RI hanya akan menjadi dalil untuk merenggut kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat.

“Pasal 112 menyebut, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum untuk menindak setiap orang yang merendahkan kehormatan dewan,” terang Ketua Cabang PMII Sukoharjo, Thoha Ulil Albab.

Selain itu, lanjut Thoha, dengan pasal 73 dan 204 DPR dan Panitia Angket dapat meminta bantuan kepolisian untuk menindak setiap orang yang tidak memenuhi panggilannya dan bahkan bisa disandera. Pasal 245 juga dinilai hanya akan membuat DPR kebal hukum karena pemanggilan DPR hanya dapat dilakukan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.

Thoha juga menilai, pasal 15, 84 dan 260 tentang penambahan Wakil Ketua DPR juga hanya akal-akalan untuk bagi-bagi kursi antar partai politik.  “Revisi UU MD3 hanya memberangus hak rakyat. Kami mengingatkan DPR untuk kembali ke khittah perjuangan. DPR adalah wakil rakyat, kalian diminta rakyat untuk mengakomodir aspirasi rakyat, bukan untuk membodohi rakyat,” tandasnya.

Berikut isi tuntutan PMII Cabang Sukoharjo terkait UU MD3 dalam aksi damai tersebut:

  1. Kembalikan lembaga lesgislatif kepada fungsinya.
  2. Menekan dan mendesak presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3.
  3. Secara tegas menolak pasa-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
  4. Menolak penambahan wakil ketua. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *