Sukoharjonews.com (Grogol) – Pemkab Sukoharjo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Selama PPKM berlangsung, tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI di semua jenjang melakukan operasi yustisi secara intensig untuk menegakkan aturan. Seperti yang dilakukan Muspika Grogol yang menggelar operasi yustisi, Selasa (2/2/2021).
“Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan aturan selama pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari,” ujar Camat Grogol, Bagas Windaryatno.
Dikatakan Bagas, PPKM sendiri diberlakukan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Sukoharjo. Pasalnya, saat ini kasus positif corona di Sukoharjo masih terus mengalami kenaikan setiap harinya. Operasi yustisi tersebut digelar di depan Pasar Grogol dimana operasi melibatkan personil dari Koramil, Polsek, Puskesmas dan Satpol PP Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 18 warga yang melanggar prokes dimana tidak mengenakan masker atau sudah memakai masker namun tidak sempurna. “Kalau melihat fakta di lapangan, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan masih rendah,” ujarnya.
Masyarakat yang kedapatan melanggar langsung dikenakan denda oleh petugas. Sedangkan Danramil Grogol, Kapten Inf Kurniawan Jayadi mengatakan, selama ini Koramil terlibat aktif bersama jajaran Forkompimcam untuk menekan penularan corona di Kecamatan Grogol.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan, personil TNI bersama Polri selalu hadir untuk bersama-sama pemerintah menekan penyebaran dan penularan corona. Salah satu kegiatan yang diikuti adalah melakukan operasi yustisi terkait pelanggaran prokes. (erlano putra)
Facebook Comments