Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Kembali Panggil Andi Arief

Ilustrasi. (Dok KPK)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PUU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AFM) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief untuk diperiksa, Senin (9/5/2022). Pemanggilan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus tersebut.


Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022 untuk tersangka Abdul Gafur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat),” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah memeriksa Andi Arief pada Senin (11/4/2022), juga untuk tersangka Abdul Gafur.

Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Andi Arief terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonan Abdul Gafur untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Satu tersangka lagi berasal dari pihak swasta, yakni pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *