
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proses sidang kasus pembunuhan satu keluarga memasuki tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar pada Senin (1/2/2021) kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Sidang tuntutan yang digelar secara virtual sudah dilakukan Senin kemarin. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Suparno, Selasa (2/1/2021).
Dikatakan Suparno, dalam sidang virtual tersebut JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Duwet, Baki tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa tersebut sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk sidang selanjutnya, ujar Suparno, rencananya akan digelar pasa Senin (8/2/2021) mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terkait tuntutan tersebut, Suparno mengaku disambut baik oleh keluarga dan juga teman-teman korban yang sebelumnya meminta JPU untuk menuntut hukuman mati pada terdakwa.
Keluarga sendiri berharap nantinya Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu. Dalam kasus tersebut, terdakwa membunuh satu keluarga yang terdiri dari Suranto, 42 beserta istrinya, Sri Handayani, 36 serta dua putranya. Masing-masing Rafael, 10 dan Dinar, 5. (erlano putra)
Facebook Comments