Temuan FPB Sukoharjo, Pembayaran THR Ribuan Buruh Dicicil Dua Perusahaan

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menemukan pelanggaran pembayaran THR ribuan buruh di dua perusahaan. Pelanggaran tersebut berupa pembayaran THR yang dilakukan tidak secara penuh, tapi diangsur. Saat lebaran lalu, buruh hanya menerima THR bervariasi, mulai 10% hingga 50% dari gaji.


“Jadi, buruh menerima THR dengan dicicil dalam beberapa bulan kedepan. Pelanggaran seperti ini juga kami temukan tahun sebelumnya,” ujar Ketua FPB Sukoharjo Sukarno, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Sukarno, FPB menemukan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022 setelah ada pengaduan atau laporan dari buruh dari dua perusahaan. FPB Sukoharjo kemudian turun meminta keterangan buruh dan serikat pekerja serta mengecek langsung ke perusahaan.

Hasil pengecekan diketahui ada dua perusahaan dengan total ribuan buruh belum menerima pembayaran THR secara penuh sesuai ketentuan berlaku. Buruh hingga sepekan setelah lebaran baru menerima pembayaran THR dengan nilai bervariasi mulai terendah 10% hingga tertinggi 50%.

Padahal, ujar Sukarno, pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah harus dibayarkan pihak perusahaan langsung lunas 100% dan tidak boleh dicicil. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

FPB sudah mendesak pada pihak dua perusahaan untuk segera membayar lunas THR buruh. Namun, tetap saja THR belum bisa dibayarkan sampai sekarang. Sukarno mengaku ada kendala karena ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan buruh terkait pembayaran THR dilakukan secara dicicil.

“Kasus ini kami laporkan ke Pemkab Sukoharjo dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *