Sadis!Perbuatan Pelaku Pembuang Bayi Saat Anaknya Lahir

Pelaku pembuang bayi, E, 20, warga Dukuh Tegalan, Desa Pondok, Kecamatan Nguter.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaku pembuangan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter terungkap. Banyak fakta mengejutkan seiring dengan penangkapan pelaku, E, 20. Selain hamil diluar nikah bersama sang pacar yang akhirnya tidak mau bertanggungjawab, pelaku mampu berbuat cukup sadis pada anaknya saat lahir karena panik.




“Ketika anaknya lahir, pelaku kaget dan tidak ingin suara tangisan anaknya yang baru lahir tersebut terdengar orang tuanya dan tetangga, kemudian pelaku spontan menutup mulut anaknya yang baru lahir tersebut hingga akhirnya meninggal,” papar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (3/12/2021).

Menurut Kapolres, bayi tersebut dilahirkan pada hari Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar. Setelah anaknya lahir, dan darah sudah tidak keluar, pelaku kemudian berbaring di tempat tidur hingga sore hari.

Kemudian, pada hari Minggu (28/11/2021), tersangka keluar kamar dan melihat kedua orangnya keluar rumah. Bapaknya pergi bekerja sebagai tukang bangunan, dan ibunya pergi belanja ke warung. Saat itulah pelaku berniat menguburkan bayinya yang sudah meninggal. Pelaku kemudian mengambil kardus bekas air mineral untuk membawa bayinya yang dibungkus dengan baju batik warna pink motif kotak-kotak.


“Kemudian pelaku keluar dan menuju belakang rumah sekitar lima meter, namun karena kondisi lemas habis melahirkan, kardus berisi bayi tersebut kemudian ditaruh dibawah pohon pisang,” lanjut AKBP Wahyu.

Baca Juga: Pembuang Bayi Berhubungan Intim Dengan Pacar Empat Kali di Sebuah Hotel Tawangmangu

Setelah meletakkan anaknya di belakang rumah, pelaku dihingapi perasaan gelisah, takut ketahuan sebagai pelaku pembuang bayi tersebut. Kegelisahan terbukti karena polisi menangkapnya pada Rabu (1/12/2021). “Selama ini pelaku tidak pernah memeriksakan kandungannya ke bidan. Untuk empat wanita yang diperiksa sebelumnya tidak terbukti sebagai pelaku hingga akhirnya kecurigaan mengarah pada E ini,” kata Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan dan juga pendampingan psikologisnya,” tambah Kapolres. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *