Ragam  

RUU Cipta Kerja Bukan Hanya Untungkan Pengusaha, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Prof Muhammad Handry Imansyah menilai RUU Cipta Kerja bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga menguntungkan buruh dan seluruh rakyat Indonesia.



“RUU Cipta Kerja bukan hanya untungkan pengusaha, tapi buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan,” ujar Handry dalam acara diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja : Sebuah Peluang Terciptanya Lapangan Kerja Bagi Pengangguran, Rabu (15/7/2020).

Handry menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada akibat pandemi covid-19 yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Menurutnya, pemerintah perlu menumbuhkan kembali investasi baru untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi permasalahan ini, UU ini menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” jelas Handry.

Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali. “Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.

Sementara itu, puluhan ribu pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) dirumahkan dan di-PHK selama masa pandemi covid-19. “Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel, Siswansyah.

“Sektor UMKM ada 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang,” jelas Siswansyah. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *