Efisiensi BBM, Pemkab Sukoharjo Kandangkan Mobil Dinas Tiap Akhir Pekan

banner 468x60
Ilustrasi Gedung Perkantoran Terpadu Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertamax ikut dirasakan kantor pemerintahan. Tak terkecuali Pemkab Sukoharjo yang harus melakukan efisiensi BBM mobil dinas karena menggunakan Pertamax. Langkah efisiensi ini dilakukan dengan mengandangkan mobil dinas operasional pejabat setiap akhir pekan pekan ini.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo yang mulai diterapkan efektif pada Senin (29/6/2026). Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban kendaraan dinas operasional pejabat untuk diparkir di kantor selama hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.

“Kebijakan ini sebenarnya bukan aturan baru, kami hanya mempertegas penerapannya sebagai bentuk penghematan penggunaan BBM di tengah meningkatnya harga Pertamax,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, Jumat, 3/7/2026)

Selain mewajibkan mobil dinas operasional berada di kantor saat akhir pekan, Pemkab juga menginstruksikan para pejabat untuk menggunakan kendaraan secara bersama-sama apabila menghadiri kegiatan di lokasi yang sama.

Menurut Haris, pola perjalanan bersama atau car pooling dinilai mampu menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan dinas yang tidak perlu.

“Kalau menghadiri kegiatan di satu tempat, berangkat dan pulangnya bersama-sama. Satu mobil bisa diisi empat sampai lima orang, sehingga kendaraan lainnya bisa ditinggal. Itu salah satu bentuk penghematan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan operasional pejabat, mulai dari kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang.

Sementara kendaraan operasional pelayanan publik tetap dapat digunakan seperti biasa. “Yang diatur ini mobil operasional pejabat. Bukan kendaraan pelayanan umum seperti mobil sampah, kendaraan pelayanan administrasi kependudukan, maupun kendaraan operasional lainnya yang memang harus tetap melayani masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dinas wajib diparkir di kantor mulai Jumat sore dan baru dapat digunakan kembali pada Senin setelah jam kerja dimulai. Meski demikian, Haris menyebut masih ada sejumlah pertimbangan teknis dalam penerapan kebijakan tersebut.

Salah satunya terkait perawatan kendaraan apabila terlalu lama berada di area parkir kantor.

“Kalau setiap hari ditinggal di kantor juga ada pertimbangan perawatan. Ketika dibawa pulang, biasanya kendaraan dirawat, dicuci ketika kotor, dan sebagainya. Selain itu juga ada pertimbangan keamanan karena pengawasan kendaraan di kantor membutuhkan petugas tambahan,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *