
Sukoharjonews.com – Spark AR adalah sebuah platform pengembangan efek Augmented Reality (AR) yang dikembangkan oleh Meta. Platform ini memungkinkan siapa saja, dari berbagai tingkat keterampilan, untuk membuat efek AR untuk digunakan di platform Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Messenger. Lantas bagaimana hukum menggunakan Spark Ar dalam Islam?
Dilansir dari Bincang Syariah, Minggu (16/8/2026), salah satu fitur yang seringkali digemari pengguna adalah fitur untuk merubah penampilan wajah atau dikenal dengan istilah filter, seperti filter Spark Ar . Filter ini menjadikan efek wajah dan warna kulit penggunanya menjadi glowing alias menjadi cantik putih bersih berseri. Filter ini dibuat untuk mempercantik tampilan.
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum menggunakan filter Spark Ar dalam islam. Menurut keterangan ulama dalam berpenampilan seseorang diharuskan untuk menjaga kehormatannya karena termasuk dalam kewajiban adalah menjaga muru’ah. Untuk dapat menjaga muru’ah seseorang diharuskan untuk menjaga dirinya dari beberapa perbuatan mubah atau makruh yang dapat merusak terhadap harga dirinya.
Sebagaimana dalam penjelasan kitab At-Tadrib Fil Fikhi Al-Syafi’i, Juz 4, Halaman 366 berikut,
والمروءةُ: صوُن النفس عن تعاطي مباحات، أو مكروهات، غيرلائقة بفاعلها عرفًا، أو دالّةً على قلِّة مبالاتِه بما يهتم به، فالأكلُ في الطريِق المطروق مرا را دالّةٌ على قلِّة المبالاةِ يسقطها، إّلا أن يكوَ ن الشخص سوقيًا
Artinya : “Muru’ah adalah menjaga diri dari melakukan perkara-perkara yang diperbolehkan atau perkara mahruh yang tidak layak bagi pelakunya secara kebiasaan atau menunjukkan terhadap kurangnya kepedulian terhadap sesuatu yang penting dilakukan. Dengan demikian makan di jalan secara terus menerus dapat membuat hilangnya muru’ah kecuali seseorang tersebut termasuk pedagang.”
Berdasarkan keterangan diatas seseorang diperbolehkan menggunakan filter Spark Ar dalam Islam selama tidak sampai merusak muru’ah dan tidak ada unsur penipuan. Sebagaimana dalam keterangan kitab Nihayatul Muhtaj, juz 8, halaman 300 berikut;
واعلَم أَنّهُ قَد اُختُلِف ِفي تَعاطي خاِرِم الْمُروءَةِ َ علَى أَوجٍه: أَوَجُهَها ُ حْر متُهُ إن تَرتّب علَيها رد شهاَدةٍ تعلَّقت بِه، َوقَصد ذَلِك ِلأَنّهُ َيحُرُم علَيِه التّسبُب ِفي إسَقاط َ ما تحَّملَهُ وصاَر أَمانَةً عْندهُ لِغَيرهِ َوإِّلا فَلا
Artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya ulama berbeda pendapat mengenai perbuatan yang dapat merusak terhadap muru’ah menjadi beberapa pendapat. Pendapat yang paling unggul menyatakan hukumnya haram apabila dapat menolak kesaksiannya dan dia bermaksud untuk hal itu.
Hal ini karena diharamkan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan persaksian yang harus dilakukan karena adanya amanah dalam dirinya untuk orang lain. Apabila tidak sampai menyebabkan demikian, maka tidak diharamkan.”Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan menggunakan filter Spark Ar dalam Islam selama tidak sampai merusak muru’ah dan tidak ada unsur penipuan.
Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan filter mask dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)














Facebook Comments