Semester I 2026, Polres Sukoharjo Ungkap 17 Kasus Narkoba, Salah Satunya Terbesar di Polda Jateng

banner 468x60
Pemusnahan barang bukti narkoba bersama Forkopimda Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Selama Semester I tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 17 laporan polisi (LP) kasus narkotika dan obat keras dengan total 21 tersangka yang diamankan. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, salah satunya bahkan menjadi pengungkapan narkoba terbesar di jajaran Polda Jawa Tengah sepanjang tahun ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar menjadi bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memerangi kejahatan narkoba. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan sekaligus bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 kami jadikan sebagai penguat komitmen bahwa Polri akan terus hadir memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Alhamdulillah, salah satu pengungkapan yang kami lakukan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di jajaran Polda Jawa Tengah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja maksimal,” kata AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Sukoharjo, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 15 laporan polisi dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Rinciannya, terdapat 14 kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras tanpa izin. Barang bukti yang berhasil disita cukup beragam, yakni sabu seberat 1.424,97 gram, 576 butir pil ekstasi, ganja seberat 2.000 gram, tembakau gorila sebanyak 36,92 gram, serta cairan sintetis seberat 196,12 gram.

Sementara untuk kasus obat keras, petugas mengamankan total 473 butir yang terdiri atas 74 butir Trihexyphenidyl, 34 butir Tramadol, dan 365 butir Yarindo.

Pengungkapan kasus terus berlanjut pada Juni 2026. Dalam kurun satu bulan tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Seluruhnya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti masing-masing 1,9 gram dan 0,46 gram.

Kapolres menegaskan, keberhasilan mengungkap salah satu kasus terbesar di lingkungan Polda Jawa Tengah tidak membuat jajarannya berpuas diri. Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli siber, hingga pengembangan jaringan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba.

“Kami tidak hanya mengejar pengguna, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar. Tujuan akhirnya adalah memutus mata rantai peredaran narkoba agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Sukoharjo juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, hingga berbagai komunitas. Menurut Kapolres, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan tindakan represif agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara maksimal.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi karena identitas pelapor akan kami lindungi. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan tindakan,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *