Ragam  

PN Belum Juga Lakukan Eksekusi RSIS, Yayasan RSIS Minta Dukungan DPRD

Yayasan RSIS bersama perwakilan karyawan saat menemui pimpinan DPRD Sukoharjo untuk memintda dukungan pelaksanaan eksekusi RSIS, Senin (18/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan eksekusi terhadap Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) yang berlokasi di Pabelan, Kartasura belum ada kejelasan hingga kini. Permohonan yang diajukan oleh Yayasan RSIS (Yarsis) kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk segera melakukan eksekusi sejak 2018 lalu belum dikabulkan. Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530/PDT/2017 yang memerintahkan PN melakukan eksekusi. Untuk itu, Yarsis mendatangi Kantor DPRD untuk meminta dukungan DPRD agar eksekusi bisa segera dilakukan, Senin (18/2).



Rombongan Yarsis sendiri terdiri dari beberapa perwakilan. Baik dari pembina dan pengurus Yarsis, juga diikuti perwakilan pekerja. Dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Yarsis Zainal Mustaqim menyampaikan, selama ini berbagai upaya sudah dilakukan agar eksekusi bisa segera dilakukan. Namun, PN belum juga mengabulkannya. Bahkan, surat yang disampaikan Yarsis ke PN tidak mendapat balasan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan benar dan sudah ada putusan MA. Yang jadi pertanyaan, kenapa PN tidak mau menjalankan putusan MA tersebut,” ujarnya.

Dengan berlarut-larutnya masalah tersebut, Yarsis yang memenangkan gugatan merasa dirugikan, termasuk sekitar 300 karyawan yang sudah tidak bekerja kembali. Terlebih lagi, saat ini rumah sakit sudah tidak beroperasi secara total. Jika tidak segera dilakukan eksekusi, dikhawatirkan aset rumah sakit yang berupa peralatan elektronik akan rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Zainal juga mengatakan, upaya hukum lanjutkan berupa Peninjauan Kembali (PK) dari Yayasan Wakaf RSIS juga sudah ditolak sehingga tidak ada lagi proses hukum yang masih berjalan. Bahkan, ujar Zainal, meski saat ini RSIS dalam penguasaan Yayasan Wakaf, tagihan listrik tidak pernah dibayar sehingga Yarsis yang membayar. “Kami sudah membayar tagihan listrik Rp37 juta dalam empat bulan ini,” katanya.

Untuk itu, Zainal berharap DPRD bisa membantu Yarsis sehingga proses eksekusi terhadap RSIS bisa segeradilakukan. Ketika eksekusi sudah dilakukan, Yarsis akan mengurus perizinan ke Pemprov Jateng sehingga rumah sakit bisa beroperasi dan karyawan bisa bekerja kembali.

Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto menyampaikan, aspirasi dari Yarsis tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Pasalnya, sengketa pengelolaan RSIS sudah masuk dalam ranah hukum sehingga DPRD tidak bisa melakukan intervensi. Bahkan, DPRD secera kelembagaan tidak bisa mengundang PN untuk melakukan hearing dengan Yarsis seperti yang diminta.

“Kami bisanya membantu secara informal. Kami akan mengkomunikasikannya dengan Ketua PN. Kalau meminta PN segera melakukan eksekusi begitu, itu namanya sudah intervensi,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments