
Sukoharjonews.com – Ribuan karyawan PT Sritex telah menerima formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait hal itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo sudah melakukan antisipasi dengan menyediakan informasi lowongan
“Kalau bicara soal PHK, kami tidak berwenang karena hal itu jadi kewenangan dari kurator. Kewenangan kami melakukan antisipasi dengan menyediakan informasi lowongan pekerjaan bagi karyawan yang terkena PHK,” ungkap Kepala Dispernaker Sukoharjo, Sumarno, Kamis (27/2/2025).
“Terkait dengan itu, selama ini kami sudah memberikan sosialisasi kepada buruh-buruh di Sukoharjo, Kami Hanya memberikan informasi Lowongan,” kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Sumarno melanjutkan, selama ini sudah ada beberapa perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya yang menanyakan kepastian PHK dari PT Sritex.
Beberapa perusaahan tersebut antara lain PT Djarum Kudus yang memiliki pabrik di Sukoharjo dan siap untuk menampung sekitar 1.200-an. Selain itu, ada juga 400 lowongan pekerjaan di Kabupaten Karanganyar.
Disinggung soal informasi lowongan lainnya, Sumarno mengaku Dispernaker Sukoharjo akan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sumarno juga mengaku suda pergi ke Kemenaker sebagai tindak lanjut hasil audensi Forum Peduli Buruh (FPB) terkait dengan masa usia pensiun atau jaminan pensiun. Dalam kesematan itu, Dispernaker sekaligusjuga berkoordinasi terkait karyawan PT Sritex.
Terkait hal itu, Sumarno menyebut buruh bakal mempunyai hak tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua. Namun, hal itu menjadi kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Yang jelas, untukjaminan hari tua (JHT) sudah. Namun, untuk mendapatkannya ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi dari para pencari jaminan kehilangan pekerjaan.
“Pencarian surat PHK dan jaminan hari tua tak serta merta dapat begitu saja. Ada proses dan syarat yang harus di lakukan oleh buruh yang terdampak PHK ini,” tambahnya. (nano)
Facebook Comments