Ragam  

Perusakan Benteng Keraton Kartasura, BPCB Jateng Cek Lokasi, Polisi Periksa Pemilik Lahan

Tembok benteng situs Keraton Kartasura yang dijebol oleh pemilik lahan disamping tembok.

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Kasus perusakan tembok benteng situs Keraton Kartasura mendapat perhatian luas masyarakat. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) pun datang ke lokasi melakukan pengecekan, Sabtu (23/4/2022). BPCB Jateng memastikan tembok benteng Keraton Kartasura merupakan Benda Cagar Budaya (BCB), menjadi satu kawasan situs Keraton Kartasura.


“Perusakan berupa pembongkaran tembok benteng merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penanganan kasus sudah diserahkan pada polisi dan penyidik PPNS,” jelas Kepala BPCB Jateng, Sukronedi.

Menurutnya, BPCB Jateng segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan objek yang rusak. Sejauh ini benteng Kartasura berstatus cagar budaya dikelola Pemkab Sukoharjo. Soal, pembiayaan rekonstruksi kerusakan masih menunggu hasil koordinasi dengan direktorat jenderal terkait. 

Sementara itu, Polres Sukoharjo melakukan pengusutan kasus perusakan BCB tembok benteng Keraton Kartasura. Bahkan, pemilik lahan dan operator alat berat telah dimintai keterangan oleh polisi.

“Proses awal yang dilakukan kepolisian dalam tahap penyelidikan dimana dua orang yakni pemilik lahan dan operator ekskavator diperiksa untuk klarifikasi. “Diduga kuat kasus pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura ini terindikasi ada perbuatan melawan hukum terkait undang undang cagar budaya,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, sesuai amanat UU Cagar Budaya, pengusutan kasus dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB. Untuk itu, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS BPCB. Nantinya, ujar AKBP Wahyu, Polres akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sesuai yang dibutuhkan.

Menurut Kapolres, sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan atas perusaksn objek cagar budaya. Sementara, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut. Yakni dengan memasang garis polisi di bekas tembok yang dibongkar sepanjang 7,4 meter dan juga pada alat beratnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *