Sukoharjonews.com – Jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan belum sesuai harapan. Untuk itu, pendaftaran PPK di enam kecamatan tersebut diperpanjang hingga 20 Oktober mendatang. Pendaftaran di enam kecamatan diperpanjang karena masih dibawah 10 orang.
Pendaftaran PPK enam kecamatan yang diperpanjang masing-masing Kecamatan Tawangsari, Weru, Bulu, Polokarto, Mojolaban dan Kecamatan Baki. “Pendaftaran PPK di enam kecamatan diperpanjang karena kuoata minimum jumlah pendaftar belum mencapai 10 orang,” jelas anggota KPU Sukoharjo Achmad Muladi, Rabu (18/10).
Lebih lanjut dikatakan Muladi, untuk enam kecamatan yang lain, yakni Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Bendosari, Grogol, Gatak dan Kartasura jumlah minimum pendaftar sudah terpenuhi sehingga tidak diperpanjang. Seperti diberitakan, hingga penutupan pendaftaran pada 17 Oktober kemarin, total pendaftar mencapai 127 orang terbagi atas 86 pendaftar laki-laki dan 41 orang pendaftar perempuan.
Menurutnya, pendaftaran PPK di enam kecamatan diperpanjang mengacu SE KPU Jateng bernomer 633/PP.053-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK bagi kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum mencapai minimum dari dua kali kuota yang dibutuhkan. “Untuk Pilgub ini, jumlah PPK di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang sehngga kuota pendaftar calon anggota PPK 10 orang,” ujarnya.
Dengan perpanjangan pendaftaran tersebut, diharapkan jumlah pendaftar anggota PPK di enam kecamatan tersebut sesuai minimum kuota atau lebih. Warga yang berdomisili di enam kecamatan diminta untuk berpartisipasi dengan mendaftar sebagai anggota PPK. (erlano putra)
Facebook Comments