Pelaksana Proyek Masjid Agung dan Jembatan Lengking Terkena Denda

Penampakan proyek Masjid Agung Sukoharjo per 12 Desember lalu. Saat ini pelaksana proyek terkena denda karena proyek tidak selesai sesuai kontrak pada 17 Desember.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo Kota dan Jembatan Lengking di Kecamatan Bulu dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. Untuk itu, dua pelaksana proyek tersebut terkena denda atau penalti hingga proyek selesai 100%.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji mengatakan, denda diberlakukan karena pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak yang ada. Untuk proyek Jembatan Lengking, sesuai kontrak harus selesai pada 15 Desember. “Karena tidak selesai maka denda langsung dihitung mulai 16 Desember pada pelaksana proyek,” ujar Suraj, Senin (18/12).

Dikatakan Suraji, nilai denda tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan nilai kontrak per hari. Untuk proyek Jembatan Lengking nilai denda per harinya sekitar Rp12 juta. Nilai denda tersebut akan berjalan sampai dengan proyek jembatan benar-benar selesai. Sehingga, total denda akan diketahui ketika proyek selesai karena nilainya tinggal dikalikan jumlah hari keterlambatan.

Diakui Suraji, sebenarnya seluruh material untuk proyek jembatan sudah berada di lokasi. Hanya saja, saat ini pemasangan baja belum bisa diselesaikan. Berdasarkan data di laman lpse.sukoharjokab.go.id, pemenang lelang proyek proyek jembatan dalah PT Mitra Andalan Sakti dengan harga penawaran Rp12.464.695.000.



Disisi lain, penalti juga dijatuhkan pada pelaksana proyek Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo. Pasalnya, seharusnya proyek masjid tersebut selesai pada 17 Desember kemarin.
Penghitungan nilai denda sama dengan denda untuk proyek jembatan. Hanya saja, jumlah denda per harinya berbeda karena nilai kongtrak untuk dua proyek tersebut juga berbeda.

“Untuk pelaksana proyek Masjid Agung juga sama karena proyek tidak selesai sesuai kontrak 17 Desember,” jelas Suraji.

Sesuai data di lpse.sukoharjokab.go.id, pemenang lelang proyek Masjid Agung adalah PT Sinar Cerah Sempurna. Harga penawaran kontrak sebesar Rp30.831.224.000. Berdasarkan data yang ada, sesuai kontrak awal seharusnya proyek tersebut selesai per 3 Desember. Namun, dalam perjalanannya dilakukan adendum kontrak karena ada pekerjaan tambahan. Untuk itu, kontraknya ditambah 14 hari hingga 17 Desember.

“Kami tetap optimistis dua proyek tersebut selesai sebelum bulan Desember ini selesai seperti harapan semua pihak,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *