Kecamatan Weru Bebas BAB Sembarangan

Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Weru membacakan deklarasi sebagai desa bebas BAB sembaragan di Pendopo Kecamatan Weru, Jumat (29/9).

Sukoharjonews.com – Kecamatan Weru mendeklarasikan diri sebagai kecamatan ODF (Open Defication Free) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan. Deklarasi dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Weru, Jumat (29/9). Kecamatan Weru sendiri menjadi kecamatan pertama dari 12 kecamatan yang ada yang mendeklrasikan diri sebagai kecamatan ODF.

“Kecamata Weru memang dikenal sebagai wilayah yang mengalami kekurangan air saat kemarau. Tapi, kondisi itu tidak menyurutkan semangat kami untuk membangun jamban,” terang Camat Weru Samino.

Menurutnya, untuk mewujudkan hal itu, seluruh kepala desa dan masyarakat mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan deklarasi oleh pada kepala desa. Dukungan masyarakat juga sangat penting karena memiliki komitmen tinggi untuk tidak melakukan BAB sembarangan. Dalam deklarasi tersebut, terlihat hadir Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Wakil Bupati Purwadi, Ketua DPRD Nurjayanto, dan Kapolres AKBP Iwan Saktiadi.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Nasruddin menyampaikan, program Gubernur Jateng adalah percepatan stop BAB sembRangan di tujuh kabupaten/kota di Jateng salah satunya di Sukoharjo. Untuk itu, Pemkab Sukoharjo menargetkan akhir tahun ini Sukoharjo bebas BAB sembarangan.

“Butuh dukungan semua pihak khususnya masyarakat karena saat ini penyakit berbabis lingkungan masih mendominasi penyakit di Sukoharjo,” terangnya.

Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dikarenakan belum diterapkann Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) secara maksimal. Dalam rangka menjadikan sukoharjo sebagai kabupaten ODF, Nasruddin mengaku sudah mendapatkan komitmen dari Pemkab. Hal itu dibuktikan dengan alokasi dana sebesar Rp5,4 miliar untuk pembangunan jamban di sekuruh Sukoharjo. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *