Jadi Kurir Sabu, Dua Sejoli Ditangkap di Kos-kosan Kelurahan Joho

AEP, 26, ditangkap bersama pacarnya di sebuah kamar kos di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. terkait kasus sabu, Kamis (6/10/2022)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua sejoli di Sukoharjo ini bernasip apes. Pasalnya, beberapa bulan menjadi kurir sabu akhirnya ditangkap polisi. Sepasang kekasih ini adalah AEP, 26, dan KPR, 28, yang ditangkap di kamas kos di Kampung Pangin RT 02/07. Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 3,5 gram.


“Jadi, dua pelaku ini sepasang kekasih yang nyambi jari kurir sabu. Keduanya ditangkap di kamar kos di Kelurahan Joho,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (6/10/2022).

Kapolres melanjutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi di sebuah kamar kos di Kampung Pangin sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendatangi lokasi dan mendapati AEP dan pacarnya KPR ada didalam kamar.

Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket. Selain itu, AEP sudah mengirim tiga paket sabu di titik tempat yang sudah ditentukan. Petugas kemudian juga mentita tiga paket tersebut.

“Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut didapat dari R alias Tato yang merupakan napi Lapas Kabupaten Sragen. , Kemudian terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AEP sendiri mengakui telah menjadi kurir sabu untuk beberapa waktu. AEP mengaku mendapat upah Rp30 ribu setiap satu kali pengiriman. AEP juga mengakui sering menggunakan sabu bersama pacarnya. “Saya tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu karena komunikasi hanya melalui handphone,” ujarnya.

Kapolres kembali mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar dan juga Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 milyar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *