[HOAKS] Larangan Beli BBM Bersubsidi jika Telat Bayar Pajak

Hoaks terkait informasi masyarakat yang telat bayar pajak kendaraan dilarang beli BBM. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Informasi terkait larangan beli BBM jika telat bayar pajak adalah hoaks. Informasi tersebut diunggah di Facebook yang mengeklaim jika masyarakat yang telah bayar pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM bersubsidi.


Dikutip dari laman Kominfo, Minggu (3/3/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Telah beredar unggahan informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Unggahan tersebut disertai narasi “Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak”.

Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).


Hal senada juga disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi. Beliau menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/26/193000782/-klarifikasi-belum-ada-larangan-beli-bbm-bersubsidi-jika-telat-bayar?page=all

– https://otomotif.tempo.co/read/1803088/pertamina-usul-kendaraan-tak-bayar-pajak-tak-bisa-isi-bbm-subsidi

– https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN002480/PERATURAN-BARU:-DILARANG-BAYAR-BENSIN-KALAU-TELAT-BAYAR-PAJAK-. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *