Gara-gara Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikahi Kekasihnya di Polres Sukoharjo

Tahanan kasus Narkoba, RD, menikahi kekasihnya, LP, di Masjid AL-Amin Polres Sukoharjo, Kamsi (1/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang pria muda berinisial RD (21) warga, Banyudono, Boyolali terpaksa menikahi kekasihnya, LP (20) warga Gatak, Sukoharjo, di Masjid Al-Amin, Polres Sukoharjo, Kamis (1/3). RD diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Sukoharjo tujuh hari sebelum pelaksanaan tanggal pernihakannya.



Prosesi pernikahan disaksikan keluarga dari kedua mempelai dan petugas kepolisian. Isak tangis keluarga mempelai mewarnai prosesi pernikahan tersebut. Bahkan, ibu mempelai pria sempat jatuh pinsan usai memeluk anaknya yang ditahan karena kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka menjelaskan, tertangkap basah tengah mengonsumsi sabu bersama rekannya AJ (19), Jumat (23/2) lalu. Keduanya ditahan dengan barang bukti plastik bungkus sabu , alat penghisap atau bong, korek api, dan handphone. “Keduanya tangkap di sebuah kios pedagang buah wilayah Desa Ngabeyan, Kartasura,” jelas AKP Oka.

Belakangan diketahui, RD merupakan calon pengantin yang dijadwalkan menikah di KUA Gatak pada hari ini. Pernikahan tahanan kasus narkoba tersebut akhirnya dicatat petugas dari KUA Sukoharjo, Safi’i karena KUA Gatak tidak bisa menikahkan pengantin di wilayah lain.

“Tahanan tidak boleh izin keluar untuk menikah. Karena itu prosesi pernikahan dilangsungkan di Masjid Al-Amin Polres Sukoharjo ini,” imbuh AKP Oka.

AKP Oka menambahkan, pernikahan RD dan LP tersebut menjadi pernikahan tahanan yang pertama selama ia menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Sukoharjo. “Selama saya menjabat sebagai Kasat Narkoba, pernikahan tahanan kasus narkoba ini yang pertama,” terangnya.

Sementara itu, RD dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terkait kemungkinan rehabilitasi, AKP Oka mengatakan, tergantung keputusan majelis hakim. Yang jelas, karena ada barang bukti, RD dan rekannya akan tetap diproses hukum.

“Berbeda ketika pecandu Narkoba melapor. Kalau melapor mereka akan direhabilitasi,” pungkasnya. (Sofarudin)

Ibu mempelai jatuh pinsan usai prosesi pernikahan anaknya.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *