Ealah Mbah Mbah, Wektune Sahur Kok Malah Main, Yo Diciduk Polisi

Tiga pelaku judi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol, Minggu (28/4/2021).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan ini terus dilakukan jajaran kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Grogol yang menggerebek judi dadu yang digelar di Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Grogol. Ada tiga orang pelaku yang kemudian diproses lebih lanjut.



“Awalnya lima pelaku yang diamankan, namun hanya tiga yang terbukti karena dua lainnya tidak terbukti melakukan judi,” ujar Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Didik, Rabu (28/4/2021).

Dikatakan Kapolsek, penggerebekan aksi judi tersebut dilakukan pada Minggu (25/4) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat didatangi petugas, para pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti dadu dan sejumlah uang.

Penggerebekan kasus judi itu sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat yang metasa resah dengan aksi judi di bulan puasa ini. Selain judi, warga juga dibuat resah karena juga disertai dengan pesta minuman keras (miras). Setelah didatangi, ternyata memang benar adanya aktivitas judi tersebut dan pelakunya ditangkap.

“Saat petugas datang, para pelaku berlarian, namun lima orang berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” ujarnya.

Lima orang yang diamankan tersebut masing-masing Joko Priyono, Sriyono, Mumahmmad Fredi, Krismanto dan Tarno Atmojo yang bertindak sebagai bandar. Sedangkan para pemainnya adalah Joko dan Sriyono dan dua lainnya tidak terbukti main atau berjudi sehingga statusnya sebahai saksi.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain tiga buah batok kelapa, mata dadu, tatakan mata dadu, kartu domino, tikar, uang tunai Rp255.000, delapan sepeda motor sepeda serta ciu. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 303 tentang Perjudian. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *